Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Dorong Revisi Undang-Undang Pengelolaan Sampah

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Dorong Revisi Undang-Undang Pengelolaan Sampah
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mendorong revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah untuk mengatasi darurat sampah. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

Waketum PAN ini menambahkan poin penting lainnya yang harus menjadi perhatian dalam revisi UU Pengelolaan Sampah adalah mempercepat proses pembangunan infrastruktur fasilitas pengelolaan sampah dan juga pembangkit listrik tenaga sampah (waste to energy).

Hal itu, kata Eddy lagi, termasuk dalam hal ini masalah perizinan, skema penyewaan aset pemda, tipping fee, insentif fiskal, sampai harga jual listrik ke PLN dalam pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

“Kami terus mendorong evaluasi terhadap regulasi agar semakin banyak lagi investor tertarik bermitra dengan pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah menjadi energi," tegasnya.

Eddy berpendapat semakin baik nilai keekonomiannya, investor juga akan tertarik.

"Jika investasi masuk maka bermanfaat untuk lapangan pekerjaan, pendapatan daerah hingga menjadi sumber energi terbarukan,” kata Anggota Komisi XII DPR yang membidangi ESDM, lingkungan hidup, hilirisasi, dan investasi ini.

Eddy juga memberikan apresiasi dan dukungannya kepada Plastic Guardians yang fokus gerakannya adalah membersihkan, mengangkut dan mengelola sampah di Sungai Citarum Jawa Barat.

Dikatakan Eddy, aktivitas yang dilakukan komunitas Plastic Guardians sangat tidak mudah.

Penanganan dan pengelolaan sampah yang diangkut dari sungai terbilang sangat berat.

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mendorong revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah untuk mengatasi darurat sampah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News