Wakil Ketua MPR Fadel Laporkan LaNyalla ke BK DPD RI, Nih Alasannya
Fadel menjelaskan ditinjau dari aspek prosedur, mosi tidak percaya tidak memiliki landasan aturan hukum tertulis yang wajib ditaati sesuai sumpah jabatan seluruh pimpinan dan anggota DPD RI.
Menurut Fadel, mosi tidak percaya juga tidak dikenal apalagi basis hukum dalam struktur hukum negara Indonesia, mulai dari UUD 1945, undang-undang, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Tidak hanya itu, kata Fadel, dalam proses penandatanganan mosi tidak percaya telah terjadi muslihat yang berisi kebohongan. Hal ini sebagaimana dinyatakan Abdul Kholik, anggota DPD asal Provinsi Jawa Tengah dan Muhammad J Wartabone, Anggota DPD asal Provinsi Sulawei Tengah dalam forum Sidang Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 DPD tanggal 18 Agustus 2022.
Lebih lanjut Fadel menuturkan pemberian tanda tangan adalah untuk peningkatan kinerja DPD, namun faktanya yang terjadi adalah tanda tangan mosi digunakan untuk menarik dukungan yang berujung keputusan penggantian Pengadu sebagai Pimpinan MPR dari unsur DPD Periode 2019-2024.
Selain itu, kata mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu, Teradu diduga telah melakukan tindakan pelanggaran Tata Tertib DPD terkait dengan tindak lanjut laporan kinerja Pimpinan MPR dari unsur DPD sebagaimana ketentuan Pasal 138 Tata Tertib DPD dan menindaklanjuti Mosi Tidak Percaya sebagai dasar pemberhentian/penggantian Pengadu sebagai Pimpinan MPR dari unsur DPD Periode 2019-2024.
Fadel menambahkan Teradu telah melakukan tindakan manipulasi acara Sidang Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 tanggal 18 Agustus 2022 dengan menambahkan acara sidang tanpa mekanisme sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPD sehingga melanggar Pasal 5 huruf a, huruf b, huruf h, dan huruf I Kode Etik DPD.
Menurut Fadel, Teradu telah membuat manipulasi acara Sidang Paripurna ke- 2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 dengan Surat Pimpinan DPD Nomor: PM.00/2651/DPDRI/VI1/2022, tanggal 16 Agustus 2022, perihal Perubahan Agenda Sidang Paripurna ke-2 DPD RI (Bukti P6) sebagai surat untuk menyusuli Surat Nomor PM.00/2597/DPDRI/NI11/2022 tanggal 11 Agustus 2022 perihal Undangan Sidang Paripurna ke-2 DPD RI (Bukti P7).
Surat tersebut menyebutkan sesuai kesepakatan Rapat Panmus ke-12 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022 bahwa agenda penyampaian Laporan Pelaksanaan Tugas Badan Kehormatan Masa Sidang V Tahun Sidang 2021- 2022 diagendakan dalam Sidang Paripurna ke-2 DPD RI.
Wakil Ketua MPR dari unsur Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Fadel Muhammad akhirnya melaporkan Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti ke BK DPD.
- Wakil Ketua MPR Sebut Inklusivitas Harus Diwujudkan Secara Konsisten
- Wakil Ketua MPR Punya Harapan Bagi Kandidat Ketua Umum ILUNI FHUI, Silakan Disimak
- Selamat, Fadel Muhammad Raih Penghargaan sebagai Pemimpin Inovatif di IDeaward 2024
- Fadel Dinilai Layak Melanjutkan Kembali Sebagai Pimpinan MPR
- Waka MPR: Di Akhir Masa Jabatan ini Kami Ingin Berikan Legacy Terbaik
- Penyerahan Buku Karya Pimpinan MPR, Siti Fauziah: Kami Sangat Bangga & Siap Menjaganya