Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid Minta Definisi Keluarga di RUU KIA Dilengkapi
Kemudian hak bagi ibu dan/atau anak penyandang disabilitas, kesempatan dan fasilitas menyusui yang layak bagi ibu yang bekerja, cuti hingga 6 bulan bagi ibu melahirkan, pencatatan donor ASI sehingga tidak mencegah perkawinan di antara saudara persusuan, dan kehadiran negara melalui lembaga asuhan anak bagi anak yang orang tua dan/atau keluarganya meninggal dunia.
“Dengan kondisi tersebut, Fraksi PKS menyatakan menyetujui untuk disahkan, dengan catatan," ujarnya.
HNW menegaskan pihaknya akan terus mengawal agar draf akhir RUU KIA yang dibawa ke forum pengambilan keputusan tingkat pertama pada Rapat Paripurna DPR nantinya sudah memasukkan catatan-catatan yang disampaikan Fraksi PKS demi kebaikan ibu dan anak.
"Agar undang-undang yang baik ini bisa dilaksanakan, karena tidak bertentangan dengan konstitusi,” pungkasnya. (mrk/jpnn)
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid kembali mengingatkan agar RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak tidak bertentangan dengan UUD 1945, termasuk soal definisi keluarga
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Parlemen Indonesia-Mesir Sepakat Dukung Kemerdekaan Palestina
- Program TEKAD Berdampak Signifikan Bagi Peningkatan Pendapatan Keluarga
- Di Silaknas ICMI, Muzani: Prabowo Ratusan Kali Ingatkan Bahaya Perpecahan Bagi Bangsa
- Januari 2024, Adi Nugroho Ajak Keluarga Umrah Bareng
- Kunjungi Markas PBB, Fraksi PKS DPR Perjuangkan Nasib Anak-Anak Gaza Korban Agresi Israel
- Waka MPR Ajak Komunitas Peduli Lingkungan Kolaborasi Atasi Perubahan Iklim