Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid Minta Pemerintah Lindungi Data Pribadi
"Pemerintah harus menghitung betul-betul kerja sama yang dilakukan. Manfaat, untung, dan rugi, harus jadi pertimbangan,” katanya.
Paling penting menurut Jazilul Fawaid adalah, jangan sampai data masyarakat disalahgunakan.
Bila ada perusahaan meminta akses data pribadi ke Kementerian Dalam Negeri, menurutnya hal demikian tidak dapat diterima begitu saja.
“Jika perusahaan membutukan verifikasi, ada banyak metode yang bisa digunakan termasuk mendatangi langsung subjek data,” paparnya.
Dia menegaskan Kementerian Dalam Negeri mematuhi aturan agar tidak sembarangan memberi akses data pribadi masyarakat. Dengan mengacu pada UU ITE 2008, Jazilul Fawaid menuturkan ada pembatasan akses data pribadi yang hanya boleh dibagikan atas persetujuan pribadi.
“Data pribadi itu menyangkut hak privasi warga negara yang harus dilindungi,” ujarnya. “Maka siapapun yang membuat data warga negara bisa diakses orang lain harus memenuhi syarat undang-undang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Jazilul Fawaid mengatakan Kementerian Dalam Negeri bisa membuka akses atas persetujuan subjek data. Meski demikian disebutkan harus memenuhi syarat-syarat keamanan dan pelindungan yang ditegaskan oleh UU ITE dan Permenkominfo No. 20 Tahun 2016.
Dirinya bertanya apakah Kementerian Dalam Negeri sudah dapat persetujuan subjek datanya. Ditanyakan pula, apakah sudah ada sertifikat sistem pelindungan datanya.
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid meminta kepada pemerintah agar melindungi dan menjamin data-data yang dimiliki oleh masyarakat.
- 5 Langkah Melindungi Data Pribadi saat Transaksi Digital
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- MPR & ILUNI FHUI Gelar Justisia Half Marathon, Plt Sekjen Siti Fauziah Sampaikan Ini