Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat Serukan Pentingnya Cegah Pernikahan di Bawah Umur
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyerukan pentingnya mencegah peningkatan pernikahan di bawah umur.
Hal itu penting dilakukan demi proses pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang lebih baik dan mewujudkan anak bangsa yang tangguh dan berkarakter kuat.
"Masih terbilang tingginya kasus pernikahan di bawah umur sangat mengkhawatirkan. Di tengah upaya bangsa ini membangun sumber daya manusia (SDM) yang tangguh," ata Lestari Moerdijat dilansir, Jumat (3/3).
Berdasarkan data Badan Peradilan Agama (Badilag), terdapat 50.673 dispensasi perkawinan di bawah umur yang diputus pada 2022.
Jumlah tersebut lebih rendah 17,54 persen bila dibandingkan dengan catatan pada 2021 yang sebanyak 61.449 kasus.
Meski ada penurunan bila dibandingkan dengan 2020, yaitu 64.211 kasus, namun angka tersebut masih sangat tinggi jika dibandingkan dengan catatan 2019 yaitu 23.126 pernikahan di bawah umur.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019, memberi batasan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.
Menurut Lestari, pernikahan di bawah umur akan berdampak pada kesehatan jasmani, kesehatan sosial hingga psikologis anak perempuan maupun laki-laki.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyerukan pentingnya mencegah peningkatan pernikahan di bawah umur
- Wakil Ketua MPR: Kualitas Pendidikan Harus jadi Perhatian Semua Pihak
- Prabowo Selamatkan Sritex, Eddy Soerparno: Ini Bentuk Nyata Presiden
- Pejabat Komdigi Lindungi Judol, Eddy Soeparno: Merusak Generasi Muda
- Mendagri: Tiga Pilar Kekuatan Negara Dimulai dari ASN Berkualitas
- Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Belum Terdaftar, KUA Setiabudi Buka Suara
- Ibas Soroti Isu Kekerasan Seksual: KIta Harus Speak Up, Waspada, dan Berani Melapor