Wakil Ketua MPR Mendesak agar RUU PPRT Segera Dibahas
Kamis, 13 Januari 2022 – 20:21 WIB
Sebab, UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini tidak menjangkau asisten rumah tangga (ART) dalam sistem hubungan kerja.
Alasannya, majikan asisten rumah tangga tidak tergolong pemberi kerja karena bukan badan usaha seperti yang dipersyaratkan dalam UU Ketenagakerjaan.
UU PPRT mendorong kepastian bagi para asisten rumah tangga yang saat ini menghadapi persoalan yang mendasar.
Di antaranya, kepastian jam kerja, waktu libur, jaminan kesehatan, pengupahan, serta perlindungan keselamatan kerja. (mrk/jpnn)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta DPR dan pemerintah untuk segera membahas RUU PPRT
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Lestari Moerdijat Harap Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Harus Segera Ditindaklanjuti
- Lestari Moerdijat: Inklusivitas Harus Mampu Diwujudkan Secara Konsisten
- Wakil Ketua MPR Sebut Inklusivitas Harus Diwujudkan Secara Konsisten
- Siti Fauziah Ungkap Misi Penting Pimpinan MPR Bertemu Sri Sultan Hamengku Buwono X
- Hadiri KNPI Fair 2024, MPR Dukung Penuh Kegiatan Positif untuk Pemuda
- Lestari Moerdijat Dorong Manajemen Konflik Berbasis Sekolah Diwujudkan untuk Tujuan Ini