Wakil Ketua MPR Minta Kesejahteraan Guru Ditingkatkan, Termasuk Pengajar di Madrasah
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Yandri Susanto meminta kepada pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
Hal ini mengingat masa depan bangsa dan negara tergantung kualitas pendidikannya, dan tinggi rendahnya kualitas pendidikan berada di tangan para guru.
Hal ini disampaikan Yandri Susanto saat memberikan Sosialisasi Empat Pilar MPR kepada guru-guru madrasah se-Kabupaten Serang yang berlangsung di Pondok Pesantren Bai Mahdi Soleh Ma'mun Serang, Senin (24/7).
"Masa depan anak-anak kita berada di tangan para guru sebagai tenaga pendidik. Maju mundurnya bangsa Indonesia tergantung kualitas pendidikannya. Maka dari itu, saya mohon kepada pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan guru," ujar Yandri Susanto.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga mengapresiasi pemerintah atas pemberian tunjangan profesi guru (TPG) madrasah.
Dia berharap ke depannya ada peningkatan nilainya, karena tenaga pendidik di lingkungan madrasah juga berhak mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Yandri berharap dengan diberikannya tunjangan profesi guru madrasah dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di lingkungan madrasah, utamanya dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
"Karena sekolah umum dan madrasah sama-sama melaksanakan tugas mencerdaskan kehidupan bangsa," tegas Anggota DPR dari Dapil Banten II tersebut.
Wakil Ketua MPR Yandri Susanto meminta pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru, termasuk pengajar di madrasah, simak selengkapnya
- Mendes Yandri Dorong Kolaborasi Pemda dan Pemdes untuk Kemajuan Desa Mandiri
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Daarut Tarmizi Rayakan Khatam Al-Qur’an 30 Juz dan Sertifikasi Guru Tahfizh
- MPR & ILUNI FHUI Gelar Justisia Half Marathon, Plt Sekjen Siti Fauziah Sampaikan Ini
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya