Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan Minta Pembahasan RUU HIP Dihentikan

Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan Minta Pembahasan RUU HIP Dihentikan
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan. Foto: dokomen JPNN.Com/Ricardo

Hal ini sangat tidak sesuai dengan Ekonomi Pancasila yang merupakan perimbangan dari ekonomi lain.

Di mana, konsep Ekonomi Pancasila menempatkan Negara untuk mengatur jalannya perekonomian, namun tetap memberikan keleluasan kepada individu dan pasar untuk berkembang sehingga tidak ada pengusaan negara ataupun pasar yang berlebihan.

Wakil Ketua MPR RI juga mempertanyakan Pasal 19 RUU HIP yang akan membangun Indonesia dari negara agraris menjadi negara industri.

Penyebutan negara industri sebagai arah pembangunan ekonomi Indonesia ke depan di dalam UU yang mengatur mengenai ideologi adalah kekeliruan.

Terlebih lagi, Pasal ini akan membuat bias arah pembangunan ekonomi Indonesia dan menihilkan sektor lain seperti sektor Maritim dan sektor UMKM yang lebih relevan dikembangkan di Indonesia.

Tak sampai di situ masalahnya, Pasal 15 s/d 17 dan Pasal 21 s/d 31 yang mengatur mengenai pedoman pembangunan pada beberapa sektor sangat tidak jelas, sangat kaku, terlalu teknis, dan sangat eksklusif.

Pasal ini juga akan menyulitkan Pemimpin Negara maupun Daerah untuk melakukan elaborasi pembangunan di berbagai sektor sesuai kondisi riil masing-masing wilayah pada masa pemerintahannya. Pasal ini juga berpotensi melemahkan otonomi daerah.

Padahal penjabaran dan penguatan Pancasila di berbagai sektor telah dijelaskan di dalam Batang Tubuh UUD NRI 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang masih berlaku sampai hari ini.

Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan mengulas pasal-pasal di RUU HIP yang disorot sejumlah elemen masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News