Wakil Ketua MPR Saran Dibuatkan Matriks Pro dan Kontra Amendemen UUD 1945
Minggu, 24 Oktober 2021 – 09:07 WIB
“Perubahan UU bisa saja tak perlu naskah akademik,” tuturnya.
Untuk amendemen UUD memerlukan ketentuan yang harus dipenuhi seperti syarat jumlah pengusul dan apa yang hendak diamandemen atau diubah yang harus disertai dengan alasannya.
“Alasan itu harus diajukan lebih dahulu. Apa-apa yang ingin diubah harus menjadi diskursus publik,” tambahnya.
Arsul Sani menegaskan dari syarat dan ketentuan amendemen seperti itu maka mengubah UUD tak bisa dilakukan sembarangan.
“Bila diubah secara sembarangan hal demikian merupakan tindakan inskonstitusional,” tegasnya. (mrk/jpnn)
Wakil Ketua MPR Arsul Sani menyarankan agar dibuatkan matriks pro dan kontra amendemen UUD untuk menghadirkan PPHN
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- MPR & ILUNI FHUI Gelar Justisia Half Marathon, Plt Sekjen Siti Fauziah Sampaikan Ini
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- Pesan Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Yudhoyono ke Generasi Muda, Ada 3 Poin Penting
- Peringati HKN 2024, Ibas Ajak Masyarakat Dukung dan Kawal Reformasi Kesehatan