Wakil Ketua MPR Saran Dibuatkan Matriks Pro dan Kontra Amendemen UUD 1945

Wakil Ketua MPR Saran Dibuatkan Matriks Pro dan Kontra Amendemen UUD 1945
Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani. Foto: Humas MPR RI

“Perubahan UU bisa saja tak perlu naskah akademik,” tuturnya.

Untuk amendemen UUD memerlukan ketentuan yang harus dipenuhi seperti syarat jumlah pengusul dan apa yang hendak diamandemen atau diubah yang harus disertai dengan alasannya.

“Alasan itu harus diajukan lebih dahulu. Apa-apa yang ingin diubah harus menjadi diskursus publik,” tambahnya.

Arsul Sani menegaskan dari syarat dan ketentuan amendemen seperti itu maka mengubah UUD tak bisa dilakukan sembarangan.

“Bila diubah secara sembarangan hal demikian merupakan tindakan inskonstitusional,” tegasnya. (mrk/jpnn)

Wakil Ketua MPR Arsul Sani menyarankan agar dibuatkan matriks pro dan kontra amendemen UUD untuk menghadirkan PPHN


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News