Wakil Ketua MPR Sarankan Pemerintah Jangan Usir Dubes Australia
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Hajriyanto Y Thohari menyarankan pemerintah tidak perlu mengusir Duta Besar Australia di Jakarta, menyusul terbongkarnya penyadapan oleh badan intelijen Australia, Directorate Signals Defense (DSD) terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan sejumlah pejabat penting lainnya.
"Tidak perlu langsung diambil langkah sedrastis pengusiran Dubes atau penarikan Dubes. Indonesia tidak boleh kalah cerdas dengan mereka (Australia)," kata Hajriyanto di Jakarta, Senin (18/11).
Dia mengatakan, sadap menyadap di era perang dingin antar negara blok Barat dan Timur memang sudah biasa terjadi. Aksi ini sudah mirip perang spionase untuk kepentingan ideologi.
Nah, setelah era perang dingin berakhir ternyata sadap-menyadap itu ternyata masih terus berlanjut. "Cuma kepentingannya tidak lagi pertarungan ideologi dalam pengertian konvensional, melainkan ekonomi atau sumber daya ekonomi," ujar politikus Partai Golkar itu.
Namun dia menilai, aksi penyadapan oleh Australia ini tidak selayaknya dilakukan karena RI dengan Australia merupakan negara sahabat.
Hajriyanto juga meminta Menlu meminta klarifikasi kepada Dubes Australia atas informasi tersebut. Sebab, hubungan RI-Australia mestinya dibangun di atas paradigma hubungan yang saling menghormati dan menghargai antarkedua negara. Apalagi Autralia adalah negara tetangga.
Sementara, Ketua Komisi I DPR RI, Mahfuz Sidik. Dia menilai sikap Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menarik Dubes RI untuk Australia dinilai sudah tepat.
"(Penarikan Dubes RI) respon yang tepat setelah ada bukti kuat bahwa pihak Aussi melakukan penyadapan," kata Mahfuz Sidik saat dikonfirmasi terpisah.
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Hajriyanto Y Thohari menyarankan pemerintah tidak perlu mengusir Duta Besar Australia di Jakarta, menyusul terbongkarnya
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun