Wakil Ketua MPR Tegaskan Negara Harus Hadir Melindungi Pejuang Lingkungan
Karena sejatinya, ujar Bambang, warga Karimunjawa adalah pendatang yang terdiri dari sejumlah suku antara lain Jawa, Bugis, Madura dan Mandar.
Namun, tegas dia, beberapa tahun belakangan ini masyarakat Karimunjawa dipaksa memakai undang-undang dalam mengelola lingkungan.
Padahal, ketika belum ada penerapan undang-undang dalam pengelolaan lingkungan di Karimunjawa dengan mengedepan kebersamaan, lingkungan hidup di Karimunjawa kondisinya jauh lebih baik.
Menurut Bambang, pada 2017 mulai terlihat eksploitasi besar-besaran lingkungan untuk tambak udang di Karimujawa.
"Fenomena tersebut dan dampaknya sudah coba dilaporkan ke DPRD dan Pemerintah Kabupaten setempat, serta ke Balai Taman Nasional, namun tidak mendapat repson yang nyata.," ungkap Bambang.
Pada akhirnya, kata Bambang, kondisi eksploitasi Karimunjawa itu disebarkan melalui media sosial oleh aktivis lingkungan yang bergiat di Karimunjawa, tetapi malah dijerat dengan UU ITE.
Menyikapi kondisi tersebut, Setyawan berpendapat kawasan tambak udang itu di luar kawasan taman nasional, sehingga di luar kewenangannya untuk menindak.
Diakui dia, pada pengelolaan kawasan mangrove juga masih ada problem regulasi, terutama mangrove pada areal penggunaan lain (APL) dan mangrove yang berada di kawasan di luar hutan.
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menegaskan negara harus hadir melindungi pejuang lingkungan
- Hunian Urban Makin Diminati, Unit Apartemen PPK Kemayoran Jadi Pilihan Strategis
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
- Pelindo Dorong Sekolah Ramah Lingkungan lewat Program Adiwiyata
- Rock in Solo jadi Panggung Kampanye Atasi Kerusakan Lingkungan
- Di Silaknas ICMI, Muzani: Prabowo Ratusan Kali Ingatkan Bahaya Perpecahan Bagi Bangsa
- Perkumpulan Penulis Indonesia ALINEA Menggaungkan Isu Lingkungan dengan Wahana Kreatif