Wakil Ketua MPR Usulkan KPK Dipermanenankan di UUD
Selasa, 02 Agustus 2011 – 04:00 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Syaifudin menyatakan bahwa wacana tentang pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilontarkan Ketua DPR Marzuki Alie, merupakan ancaman serius terhadap keberadaan KPK. Karenanya, legalitas eksistensi KPK harus diperkuat dengan menempatkannya dalam UUD 1945. “Dengan segala kelemahan, dan keterbatasannya, KPK merupakan institusi pendukung, bahkan penggerak utama, bagi kedua lembaga penegak hukum itu dalam memerangi korupsi,” tegas dia.
“Lembaga ini harus dipermanenkan. Dikokohkan keberadaannya dalam konstitusi (UUD 1945, red), sehingga tak bisa direduksi kewenangannya dan tak bisa dihilangkan eksistensinya oleh DPR dan Presiden sebagai pembentuk Undang-undang,” kata Lukman kepada JPNN.
Secara institusi KPK masih amat dan makin diperlukan bangsa ini, di tengah kian maraknya praktik koruptif penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah. Menurut dia, pengalaman selama ini menunjukkan, kepolisian dan kejaksaan tak cukup mampu memenuhi harapan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Syaifudin menyatakan bahwa wacana tentang pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilontarkan Ketua
BERITA TERKAIT
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan