Wakil Ketua MPR Usulkan KPK Dipermanenankan di UUD
Selasa, 02 Agustus 2011 – 04:00 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Syaifudin menyatakan bahwa wacana tentang pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilontarkan Ketua DPR Marzuki Alie, merupakan ancaman serius terhadap keberadaan KPK. Karenanya, legalitas eksistensi KPK harus diperkuat dengan menempatkannya dalam UUD 1945. “Dengan segala kelemahan, dan keterbatasannya, KPK merupakan institusi pendukung, bahkan penggerak utama, bagi kedua lembaga penegak hukum itu dalam memerangi korupsi,” tegas dia.
“Lembaga ini harus dipermanenkan. Dikokohkan keberadaannya dalam konstitusi (UUD 1945, red), sehingga tak bisa direduksi kewenangannya dan tak bisa dihilangkan eksistensinya oleh DPR dan Presiden sebagai pembentuk Undang-undang,” kata Lukman kepada JPNN.
Secara institusi KPK masih amat dan makin diperlukan bangsa ini, di tengah kian maraknya praktik koruptif penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah. Menurut dia, pengalaman selama ini menunjukkan, kepolisian dan kejaksaan tak cukup mampu memenuhi harapan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Syaifudin menyatakan bahwa wacana tentang pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilontarkan Ketua
BERITA TERKAIT
- Survei LKPI: Peluang Lucianty-Syaparuddin Menang di Pilkada Muba 2024 Sangat Besar
- Pilgub Sumut: AMS XII Sebut Bobby-Surya Akan Raih Cita-Cita yang Lama Telantar
- Pj Gubernur Kalimantan Timur Tinjau Daerah Terpencil Menjelang Pilkada 2024
- Jokowi Dampingi Ahmad Luthfi dan Gus Yasin Pawai, Disambut Puluhan Ribu Warga Banyumas
- Pram-Doel Ketemu Anies, Ketum Golkar Singgung RK Justru Berjumpa Prabowo & Jokowi
- KSPSI Siap Memenangkan Pramono Yang Perjuangkan UMP Terbaik