Wakil Ketua Parpol Diciduk KPK Malaysia, Kasusnya Terkait Bekas Menteri

jpnn.com, IPOH - Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (SPRM) menahan seorang wakil ketua sebuah partai politik yang diduga menerima suap dari beberapa perusahaan. Media setempat menyebutkan bahwa penangkapan ini terkait dengan kasus yang menjerat seorang mantan menteri.
SPRM dalam pernyataannya mengatakan bahwa dua direktur perusahaan turut ditahan dalam operasi yang dijalankan di sekitar Ipoh, ibukota Negara Bagian Perak, Rabu (17/9).
Pada kesempatan tersebut SPRM telah merampas uang tunai berjumlah RM 1,2 juta atau setara Rp 5,2 miliar. Uang yang dipercayai sebagai suap itu diambil dari kantor bekas menteri dan wakil ketua partai tersebut.
Turut dirampas ialah sebuah mobil mewah yang digunakan oleh bekas menteri tersebut sebagai kendaraan resmi. Kendaraan tersebut diduga kuat berasal dari seorang pengusaha perusahaan yang proyeknya diloloskan.
Sejauh ini sejumlah rekening perusahaan dan individu dengan total saldo mencapai RM 77 juta telah dibekukan untuk tujuan penyelidikan kasus tersebut.
Hingga saat ini penyelidikan masih berlangsung dan SPRM berharap semua pihak tidak membuat spekulasi.
Sementara itu, PKR Perak berharap penyelidikan terbuka dan bebas campur tangan dilakukan atas Wakil Ketua M. A. Tinagaran yang kabarnya telah dipanggil SPRM.
Ketua PKR Perak Farhash Wafa Salvador Rizal Mubarak mengatakan, semua pihak diharapkan tenang dan tidak membuat apapun pengandaian terkait perkara tersebut. (ant/dil/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (SPRM) menahan seorang wakil ketua sebuah partai politik yang diduga menerima suap
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- KPK Ancang-ancang Ambil Tindakan Terkait Laporan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- Tim Hukum PDIP Adukan Rossa Purbo ke Dewas KPK, Hasto: Kami Bukan Melawan
- KPK, Kejagung, Polri Didemo Lagi, Desak Usut Tuntas Kasus Hasto
- Kasus Hasto Harus Dijadikan Momen Hukum Tak Bisa Dipermainkan Penguasa
- Sekjen PDIP Hadiri Undangan Pemeriksaan KPK
- Taat Hukum, Hasto Bakal Hadiri Panggilan KPK pada 13 Januari 2025