Wakil Ketua Peradi Batam Mencuri Uang Klien Rp 8,9 Miliar

jpnn.com, BATAM - Pengacara yang juga Wakil Ketua Peradi Batam Ahmad Rustam Ritonga mencuri uang milik kliennya sebanyak Rp 8,9 miliar.
Rustam ditangkap Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau setelah buron selama kurang lebih satu bulan.
"Tersangka sempat melarikan diri dari wilayah hukum Polda Kepri atau wilayah Provinsi Kepulauan Riau, kami monitor yang bersangkutan (tersangka) ada di wilayah Jakarta," kata Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Donny Alexander di Mapolda Kepri, Selasa.
Perwira menengah Polri itu menyebut penangkapan tersangka merupakan upaya Polda Kepri memberikan kepastian hukum terhadap korban yang telah melaporkan kasusnya.
Dalam kasus ini, kata dia, ada dua orang tersangka, di mana satu tersangka atas nama Roliati sudah diproses sidang di Pengadilan Negeri Batam.
Tersangka Rustam Ritonga dan Roliati diduga berkomplot dalam mencuri uang milik Lim Siang Huat, Direktur PT Active Marine Industries (AMI) yang telah meninggal dunia pada 6 Juni 2021.
"Kejahatan tersangka dilakukan setelah Lim Siang Huat meninggal dunia. Pada tanggal 28 Juni sampai 12 Juli 2021 ditarik dari rekening Lim Siang Huat sebanyak 12 kali dengan nilai Rp 8,9 miliar," katanya.
Modus yang dilakukan tersangka mencuri uang kliennya, yakni sebagai pengacara perusahaan korban memodifikasi anggaran Rp 8,9 miliar untuk membayar jasa advokasi perusahaan.
Buron selama kurang lebih satu bulan, Wakil Ketua Peradi Batam Ahmad Rustam Ritonga ditangkap Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau atas kasus pencurian.
- Polda Kepri Maksimalkan Layanan Wisatawan Asing Selama Musim Libur Lebaran
- Peradi & DePA RI Dukung Para Advokat yang Tolak Intimidasi KPK kepada Febri Diansyah
- DPC Peradi Jakbar Minta Lulusan PKPA Bersiap Hadapi Ujian Profesi Advokat
- ICJR Minta Revisi KUHAP Fokus Pada Pengawasan Antarlembaga, Bukan Cuma soal Dominus Litis
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi