Wakil Ketua Peradi Batam Mencuri Uang Klien Rp 8,9 Miliar
jpnn.com, BATAM - Pengacara yang juga Wakil Ketua Peradi Batam Ahmad Rustam Ritonga mencuri uang milik kliennya sebanyak Rp 8,9 miliar.
Rustam ditangkap Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau setelah buron selama kurang lebih satu bulan.
"Tersangka sempat melarikan diri dari wilayah hukum Polda Kepri atau wilayah Provinsi Kepulauan Riau, kami monitor yang bersangkutan (tersangka) ada di wilayah Jakarta," kata Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Donny Alexander di Mapolda Kepri, Selasa.
Perwira menengah Polri itu menyebut penangkapan tersangka merupakan upaya Polda Kepri memberikan kepastian hukum terhadap korban yang telah melaporkan kasusnya.
Dalam kasus ini, kata dia, ada dua orang tersangka, di mana satu tersangka atas nama Roliati sudah diproses sidang di Pengadilan Negeri Batam.
Tersangka Rustam Ritonga dan Roliati diduga berkomplot dalam mencuri uang milik Lim Siang Huat, Direktur PT Active Marine Industries (AMI) yang telah meninggal dunia pada 6 Juni 2021.
"Kejahatan tersangka dilakukan setelah Lim Siang Huat meninggal dunia. Pada tanggal 28 Juni sampai 12 Juli 2021 ditarik dari rekening Lim Siang Huat sebanyak 12 kali dengan nilai Rp 8,9 miliar," katanya.
Modus yang dilakukan tersangka mencuri uang kliennya, yakni sebagai pengacara perusahaan korban memodifikasi anggaran Rp 8,9 miliar untuk membayar jasa advokasi perusahaan.
Buron selama kurang lebih satu bulan, Wakil Ketua Peradi Batam Ahmad Rustam Ritonga ditangkap Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau atas kasus pencurian.
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2 di Semua Formasi, Lihat nih Datanya
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Bisa Nikmati Kenaikan Gaji Berkala hingga Pensiun, Honorer K2 Teknis Juga Minta Diangkat PNS
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap II Batam, Tenaga Teknis Paling Banyak
- PPPK 2024 Tahap I Kota Batam, 1.900 Honorer Lulus
- Bencana Longsor di Bukit Jodoh Batam, Delapan Rumah Rusak
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat