Wakil Ketua Peradi Batam Mencuri Uang Klien Rp 8,9 Miliar

Wakil Ketua Peradi Batam Mencuri Uang Klien Rp 8,9 Miliar
Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Donny Alexander memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Kepri, Kota Batam, Selasa (20/8/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Hakim menyatakan Roliati terbukti melanggar ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-4 juncto Pasal 64 KUHP tentang pencurian secara berkelanjutan. (antara/jpnn)


Buron selama kurang lebih satu bulan, Wakil Ketua Peradi Batam Ahmad Rustam Ritonga ditangkap Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau atas kasus pencurian.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News