Wakil Ketua Peradi Batam Mencuri Uang Klien Rp 8,9 Miliar
Rabu, 21 Agustus 2024 – 11:33 WIB
Hakim menyatakan Roliati terbukti melanggar ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-4 juncto Pasal 64 KUHP tentang pencurian secara berkelanjutan. (antara/jpnn)
Buron selama kurang lebih satu bulan, Wakil Ketua Peradi Batam Ahmad Rustam Ritonga ditangkap Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau atas kasus pencurian.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pilkada 2024, 419 Warga Binaan Lapas Batam Masuk DPS
- Otto Hasibuan: Hanya Peradi yang Berwenang Mengangkat Advokat
- Nasib Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda yang Terjerat Narkotika, PTDH!
- PBH Peradi Cikarang: Bantuan Hukum Gratis Bisa Diberikan ke Korban Penipuan Pencari Kerja
- Lantik Alexander Zulkarnain jadi Pejabat BP Batam, Menko Airlangga Sampaikan Harapan Ini
- Kasat Narkoba Polresta Barelang Diduga Terlibat Kasus Narkotika, Kompolnas Angkat Bicara