Wakil Ketua Peradi Batam Mencuri Uang Klien Rp 8,9 Miliar
Rabu, 21 Agustus 2024 – 11:33 WIB

Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Donny Alexander memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Kepri, Kota Batam, Selasa (20/8/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Hakim menyatakan Roliati terbukti melanggar ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-4 juncto Pasal 64 KUHP tentang pencurian secara berkelanjutan. (antara/jpnn)
Buron selama kurang lebih satu bulan, Wakil Ketua Peradi Batam Ahmad Rustam Ritonga ditangkap Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau atas kasus pencurian.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polda Kepri Maksimalkan Layanan Wisatawan Asing Selama Musim Libur Lebaran
- Peradi & DePA RI Dukung Para Advokat yang Tolak Intimidasi KPK kepada Febri Diansyah
- DPC Peradi Jakbar Minta Lulusan PKPA Bersiap Hadapi Ujian Profesi Advokat
- ICJR Minta Revisi KUHAP Fokus Pada Pengawasan Antarlembaga, Bukan Cuma soal Dominus Litis
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi