Wakil Menag Diduga Muluskan Korupsi di Proyek Alquran
Selasa, 29 Januari 2013 – 01:04 WIB
Pola yang sama juga terjadi dalam penggandaan kitab suci Al Qur’an TA 2012 yang dimenangkan oleh PT Sinergi Pustaka Indonesia (PT.SPI) dengan direktur Abdul Kadir Alaydrus.
Menurut Jaksa, dalam kasus ini Abdul Kadri memberikan sebuah cek BRI Rp9,25 miliar atas nama PT.A3I ke Syamsurachman dan dicairkan Rizky Moelyoputro. Lalu sebesar Rp5,25 miliar ditransfer oleh Syamsu dan Rp4 miliar ke rekening PT Karya Sinergy Alam Indonesia milik Dendy.
Setelah transaksi itu, Kadir kembali mentransfer ke rekening perusahaan PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara (PT. PJAN) milik Zulkarnaen dan Dendy. Sehingga total yang diterima oleh terdakwa I dalam hal ini Zulkarnaen adalah Rp9,65 miliar.
Atas berbagai transaksi ayah dan anak dalam kasus ini, keduanya diancam pidana primer dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun yang diatur dalam pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Lalu Subsidiair dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun, sesuai pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam pada Kementerian Agama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Bencana Tanah Bergerak di Trenggalek Meluas, 119 Warga Mengungsi
- Komnas HAM Soroti Soal PSN di Papua, Minta Pemerintah Lakukan Hal ini
- Waspadai Ajakan Jihad ke Suriah, Jangan Terjebak
- Terdakwa Suparta Sebut Penerimaan Negara Triliunan dari Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Menteri Olahraga Saudi Surati Menpora Dito, Ucapkan Selamat dan Siap Berkolaborasi