Wakil Menteri Berpotensi Dicuekin Bawahan
Senin, 17 Oktober 2011 – 18:18 WIB
JAKARTA - Politisi Partai Golkar di DPR, Bambang Soesatyo, menuding Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara diam-diam telah mengganti pasal 70 ayat 13 Peraturan Presiden (Perpres) nomor 47 tahun 2009 yang mengatur ketentuan Wakil Menteri harus eselon satu A. Selanjutnya melalui Perpres nomor 76 tanggal 13 Oktober 2011, ketentuan Wakil Menteri harus Eselon I A itu direvisi.
Menurut Bambang, revisi itu justru semakin memuluskan penambahan kursi Wakil Menteri sehingga Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II justru semakin gemuk. "Perlu ada kejelasan dan ketegasan fungsi serta peran para wakil menteri itu," kata Bambang di Jakarta, Senin (17/10).
Bambang mengkhawatirkan jika uraian tugas atau job description wakil menteri tidak jelas, justru berpotensi menimbulkan disharmoni di tubuh kementerian. Padahal saat ini, kata dia, ketika negara sedang mengantisipasi dampak krisis ekonomi global, disharmoni di kementerian tidak boleh dibiarkan. "Karena itu, penempatan wakil menteri harus ada urgensinya," jelasnya lagi.
Bambang menilai, selama ini para birokrat di semua kementerian terbiasa dengan struktur organisasi yang menempatkan menteri sebagai orang nomor satu. Sedangkan orang nomor dua adalah Sekretaris Jenderal (sekjen), dan di bawahnya para Direktur Jenderal (Dirjen) plus Inspektorat Jenderal (Irjen).
JAKARTA - Politisi Partai Golkar di DPR, Bambang Soesatyo, menuding Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara diam-diam telah mengganti pasal
BERITA TERKAIT
- Rapat Konsultasi dengan Jaksa Agung, Wakil Kepala BAP DPD RI Yulianus Henock Sampaikan Pesan Penting
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- Ignasius Jonan dan Susi Pudjiastuti Akan Jadi Tim Ahli Dedi Mulyadi
- BUMN Siapkan Mitigasi Bencana Hingga Kecelakaan Untuk Mudik 2025
- Usut Kasus Korupsi, Polda Sulteng Panggil Pejabat Pemkab Banggai
- Hakim Bebaskan Septia eks Karyawan yang Dipolisikan Jhon LBF