Wakil Menteri Berpotensi Dicuekin Bawahan

Wakil Menteri Berpotensi Dicuekin Bawahan
Wakil Menteri Berpotensi Dicuekin Bawahan
JAKARTA - Politisi Partai Golkar di DPR, Bambang Soesatyo, menuding Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara diam-diam telah mengganti pasal 70 ayat 13 Peraturan Presiden (Perpres) nomor 47 tahun 2009  yang mengatur ketentuan Wakil Menteri harus  eselon satu A. Selanjutnya melalui Perpres nomor 76 tanggal 13 Oktober 2011, ketentuan Wakil Menteri harus Eselon I A itu direvisi.

Menurut Bambang, revisi itu justru semakin memuluskan penambahan kursi Wakil Menteri sehingga Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II justru semakin gemuk.  "Perlu ada kejelasan dan ketegasan fungsi serta peran para wakil menteri itu," kata Bambang di Jakarta,  Senin (17/10).

Bambang mengkhawatirkan jika uraian tugas atau job description wakil menteri tidak jelas, justru berpotensi menimbulkan disharmoni di tubuh kementerian. Padahal saat ini, kata dia, ketika negara sedang mengantisipasi dampak krisis ekonomi global, disharmoni di kementerian tidak boleh dibiarkan. "Karena itu, penempatan wakil menteri harus ada urgensinya," jelasnya lagi.

Bambang menilai, selama ini para birokrat di semua kementerian terbiasa dengan struktur organisasi yang menempatkan menteri sebagai orang nomor satu. Sedangkan orang nomor dua adalah Sekretaris Jenderal (sekjen), dan di bawahnya para Direktur Jenderal (Dirjen) plus Inspektorat Jenderal (Irjen).

JAKARTA - Politisi Partai Golkar di DPR, Bambang Soesatyo, menuding Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara diam-diam telah mengganti pasal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News