Wakil Menteri Bukan Bagian Kabinet
Kamis, 19 Januari 2012 – 11:12 WIB
JAKARTA - Jabatan wakil menteri mengacaukan jenjang karier kepegawaian lembaga negara. Hal itu dikatakan oleh ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD saat membuka sidang lanjutan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 10 tentang Kementerian Negara, Kamis (19/1). Dalam keteranganya, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, UU Kementerian Negara memang pada awalnya diperuntukkan hanya untuk birokrat karier di kementerian bersangkutan. Hal itu tertuang dari percakapannya dengan mantan menteri Pendayagunaan Aparatu Negara dan Reformasi Birokrasi Taufiq Effendi yang menyatakan persyaratan kriteria wakil menteri untuk pejabat karier.
“Ini (wakil menteri) tidak jelas, apakah jabatan politik atau birokrasi,” kata Mahfud, yang juga bertindak sebagai ketua majelis hakim perkara tersebut.
Baca Juga:
Menurut Mahfud, ketidakjelasan posisi wakil menteri bisa dikatakan karena yang melantik bukan menteri, melainkan presiden. Karena itu, dalam pikiran hakim MK, wakil menteri diberi tugas sendiri dan keberadaannya karena kekuasaan yang bertentangan dengan aturan. “Karena persoalan iti kami undang Ketua Pansus RUU Kementerian Negara Agun Gunandjar Sudarsa ke sidang,” ujar Mahfud.
Baca Juga:
JAKARTA - Jabatan wakil menteri mengacaukan jenjang karier kepegawaian lembaga negara. Hal itu dikatakan oleh ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud
BERITA TERKAIT
- Kasus Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh dari Gedung, Polisi Singgung soal Asmara
- Kapal Mati Mesin di Perairan Wanci, Penumpang Dievakuasi Tim SAR Wakatobi
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI
- Perkuat Komiditas Pangan, Pertamina Dukung 13 Kelompok Perhutanan Sosial
- Kasus Kematian Mahasiswi UPI, Ajeng Sempat Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
- Penyebab Mahasiswa UPI Tewas di Gymnasium, Kapolrestabes Bandung: Kasus ini Prosesnya Ditutup