Wakil Menteri Dinilai Sangat Membantu
Jumat, 02 Maret 2012 – 08:00 WIB
Zudan menyampaikan, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, berhak membentuk organ-organ pemerintahan lainnya seperti birokrasi, kepolisian, kejaksaan, untuk mendukung dan mewujudkan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan yang efektif, sekalipun tidak disebut dalam UUD. "Jabatan Wamen analog dengan organ birokrasi tersebut," kata Zudan.
Baca Juga:
Mengenai jabatan karir yang dipersoalkan Pemohon, lanjutnya, mengacu pada UU Kepegawaian. Jabatan karir meliputi jabatan struktural dan fungsional. Bahkan, inisiatif membentuk Wamen bisa dikatakan sebagai terobosan hukum oleh Presiden untuk membangun karir baru di birokrasi dalam rangka efektivitas pemerintahan.
Pernyataan ini diperkuat oleh Ahli, Eko Sutrisno yang menambahkan, dimungkinkan Wamen diangkat dari pejabat fungsional. Bahkan, para Wamen yang ada saat ini semuanya adalah guru besar yang merupakan jenjang karir tertinggi dalam jabatan fungsional dosen.
Di tempat terpisah, sejarawan, Anhar Gonggong mengaku tidak ada pertentangan dalam peraturan perundang-undangan mengenai Wamen. Sedangkan Ahli, Advokat senior Adnan Buyung Nasution mempersoalkan legal standing dari Pemohon dan mempertanyakan kerugian konstitusional Pemohon, bahkan Adnan mengaku pula adanya kontradiksi dalam permohonan yang diajukan oleh Pemohon. (vit/rko)
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin kemarin terlihat sangat akrab dengan Wakil Menterinya, Denny Indrayana. Dia mengaku sangat optimistis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi