Wakil Menteri Harus PNS
Senin, 26 Oktober 2009 – 17:53 WIB
Wakil Menteri Harus PNS
JAKARTA - Boleh-boleh saja kalangan partai politik berharap bisa mendudukkan kadernya di kursi wakil menteri. Namun jangan harap hal itu bisa terpenuhi. Pasalnya, wakil menteri hanya diplot untuk pegawai negeri saja. Lantas apa kriteria seorang wakil menteri? Menurut Ismadi, hal itu bisa dilihat dari track record PNS tersebut dan jenjang kepangkatannya. "Tolok ukur seorang wakil menteri itu sudah diatur dalam UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara," cetusnya.
"Wakil menteri bukan jabatan politik tapi jabatan karir. Jadi parpol tidak bisa mengusulkan calonnya pada presiden," tegas Deputi Men PAN/RB bidang Kelembagaan Ismadi Ananda usai press conference dengan Meneg PAN/RB EE Mangindaan, Senin (26/10).
Baca Juga:
Ditambahkannya, pegawai negeri meliputi PNS, TNI maupun Polri. Karena wakil menteri merupakan jabatan karir, maka yang mengusulkan nama-namanya adalah masing-masing kelembagaan. Kemudian dari usulan tersebut, presiden memilih siapa saja yang jadi wakil menteri.
Baca Juga:
JAKARTA - Boleh-boleh saja kalangan partai politik berharap bisa mendudukkan kadernya di kursi wakil menteri. Namun jangan harap hal itu bisa terpenuhi.
BERITA TERKAIT
- Pendekar 08 Bagikan 80 Tong Sampah untuk Mendukung Kebersihan Lingkungan
- BRCC Indonesia Melaksanakan Ujian Masuk Universitas Tiongkok
- Kejari Muba Menggeledah Dua Kantor Milik Alim Ali, Ada Apa?
- Bakar Semangat Kepala Daerah, Gubernur Lemhannas Ajak Manfaatkan Kebijakan Inovatif
- Pelayanan Celltech Stem Cell Hadir di RS Pusat Pertahanan Negara
- Setelah 7 Bulan Menderita, Maesaroh Kembali ke Indonesia dengan Bantuan Sarifah Ainun