Wakil Menteri Harus PNS
Senin, 26 Oktober 2009 – 17:53 WIB
JAKARTA - Boleh-boleh saja kalangan partai politik berharap bisa mendudukkan kadernya di kursi wakil menteri. Namun jangan harap hal itu bisa terpenuhi. Pasalnya, wakil menteri hanya diplot untuk pegawai negeri saja. Lantas apa kriteria seorang wakil menteri? Menurut Ismadi, hal itu bisa dilihat dari track record PNS tersebut dan jenjang kepangkatannya. "Tolok ukur seorang wakil menteri itu sudah diatur dalam UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara," cetusnya.
"Wakil menteri bukan jabatan politik tapi jabatan karir. Jadi parpol tidak bisa mengusulkan calonnya pada presiden," tegas Deputi Men PAN/RB bidang Kelembagaan Ismadi Ananda usai press conference dengan Meneg PAN/RB EE Mangindaan, Senin (26/10).
Baca Juga:
Ditambahkannya, pegawai negeri meliputi PNS, TNI maupun Polri. Karena wakil menteri merupakan jabatan karir, maka yang mengusulkan nama-namanya adalah masing-masing kelembagaan. Kemudian dari usulan tersebut, presiden memilih siapa saja yang jadi wakil menteri.
Baca Juga:
JAKARTA - Boleh-boleh saja kalangan partai politik berharap bisa mendudukkan kadernya di kursi wakil menteri. Namun jangan harap hal itu bisa terpenuhi.
BERITA TERKAIT
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad