Wakil Menteri Harus PNS
Senin, 26 Oktober 2009 – 17:53 WIB
Wakil Menteri Harus PNS
JAKARTA - Boleh-boleh saja kalangan partai politik berharap bisa mendudukkan kadernya di kursi wakil menteri. Namun jangan harap hal itu bisa terpenuhi. Pasalnya, wakil menteri hanya diplot untuk pegawai negeri saja. Lantas apa kriteria seorang wakil menteri? Menurut Ismadi, hal itu bisa dilihat dari track record PNS tersebut dan jenjang kepangkatannya. "Tolok ukur seorang wakil menteri itu sudah diatur dalam UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara," cetusnya.
"Wakil menteri bukan jabatan politik tapi jabatan karir. Jadi parpol tidak bisa mengusulkan calonnya pada presiden," tegas Deputi Men PAN/RB bidang Kelembagaan Ismadi Ananda usai press conference dengan Meneg PAN/RB EE Mangindaan, Senin (26/10).
Baca Juga:
Ditambahkannya, pegawai negeri meliputi PNS, TNI maupun Polri. Karena wakil menteri merupakan jabatan karir, maka yang mengusulkan nama-namanya adalah masing-masing kelembagaan. Kemudian dari usulan tersebut, presiden memilih siapa saja yang jadi wakil menteri.
Baca Juga:
JAKARTA - Boleh-boleh saja kalangan partai politik berharap bisa mendudukkan kadernya di kursi wakil menteri. Namun jangan harap hal itu bisa terpenuhi.
BERITA TERKAIT
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah