Wakil Menteri Harus PNS
Senin, 26 Oktober 2009 – 17:53 WIB
Wakil Menteri Harus PNS
Berbeda dengan menteri yang mendapatkan fasilitas bejibun, wakil menteri tidak demikian adanyam "Gajinya ikut standar pegawai negeri, tidak ada kendaraan dinas semewah menteri, tidak ada voorrijder yang mengawal seorang menteri. Intinya fasilitas wakil menteri tidak sama dengan menteri," pungkasnya. (Esy/cha/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Boleh-boleh saja kalangan partai politik berharap bisa mendudukkan kadernya di kursi wakil menteri. Namun jangan harap hal itu bisa terpenuhi.
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP