Wakil Rakyat Diminta Segera Lapor Kekayaan
Rabu, 21 Oktober 2009 – 14:19 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan para wakil rakyat mulai dari anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi maupun DPRD tingkat Kabupaten dan Kota, untuk segera melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Permintaan ini dikemukakan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin, menyusul akan habisnya masa penyusunan LHKPN, selama 2 bulan, yang berakhir pada akhir Oktober ini. Jika disadari betul, sebenarnya ada sanksi yang lebih berat bagi anggota DPRD yang tak melapor, yakni hukuman sosial lewat pemberitaan di media massa.
Di beberapa daerah, pelantikan anggota DPRD periode 2009-2014 dilakukan akhir atau bahkan pertengahan Agustus. DPRD Kaltim misalnya, sejak dilantik 31 Agustus, sampai akhir pekan lalu, baru 35 orang dari 55 anggota yang telah mengirimkan LHKPN. Kondisi yang sama diperkirakan dilakukan wakil rakyat pusat maupun daerah lain. LHKPN dilakukan sesuai amanat UU No 28 tahun 1999 tentang Pemerintah yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, serta Nepotisme.
Baca Juga:
Lambannya LHKPN diduga karena UU No 28 tak mencantumkan jenis sanksi terhadap pejabat yang tak melapor. KPK tengah mengkaji apakah LHKPN perlu dipertegas dengan cara merevisi UU No 28. "Ada wacana dari kita supaya Undang-undang No 28 direvisi kemudian dimasukan sanksi bagi pejabat yang tak melapor LHKPN," lanjut Jasin.
Baca Juga:
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan para wakil rakyat mulai dari anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi maupun DPRD tingkat
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan