Wakil Rakyat Menyoroti Mekanisme Pembayaran Gaji PPPK

Wakil Rakyat Menyoroti Mekanisme Pembayaran Gaji PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK . Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - SURABAYA - Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni menyoroti mengenai mekanisme pembayaran gaji PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkup pemkot setempat.

Menurut Arif, pembayaran gaji PPPK idealnya lewat BPR Surya Artha Utama (SAU), bukan lewat bank lain.

"Idealnya, gaji PPPK disalurkan melalui BPR SAU, tidak disalurkan melalui bank daerah yang sudah mengelola puluhan triliun rupiah APBD Kota Surabaya. Sidoarjo saja disalurkan melalui BPR-nya," kata Arif Fathoni di Surabaya, Sabtu (19/10).

Arif mengatakan bahwa kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang menempatkan gaji tenaga kontrak dan PPPK tidak di BPR Surya Artha Utama ini dapat diartikan keengganan pemkot setempat untuk membesarkan BUMD milik pemkot sendiri.

Dia menerangkan bahwa BPR Surya Artha Utama adalah bank milik Pemkot Surabaya.

Dikatakan, Wali Kota Surabaya sebelum melakukan cuti kampanye sudah memberikan penyertaan modal kepada BUMD dalam bidang perbankan ini agar dapat melaksanakan penugasan dari Pemkot Surabaya untuk memutus mata rantai praktik rentenir di tengah masyarakat melalui serangkaian program kredit lunak dengan agunan perwakilan kelompok.

Keputusan penunjukan Bank Jatim sebagai penyalur gaji PPPK, kata dia, juga dilakukan saat wali kota sedang melalukan cuti kampanye, tentu publik akan menilai ada anomali kebijakan.

"Di satu sisi ada penyertaan modal sebagai bentuk komitmen menguatkan dan menghidupkan BUMD yang dimiliki, di sisi lain lini bisnis BUMD tersebut tidak mendapat dukungan," tuturnya.

Wakil rakyat menyoroti mengenai mekanisme pembayaran gaji PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News