Wakil Rektor II Univa Labuhanbatu Ditangkap, Kasusnya Memalukan

Wakil Rektor II Univa Labuhanbatu Ditangkap, Kasusnya Memalukan
Kejati Sumut membawa terdakwa ke Rutan Kelas I Medan, Sumatera Utara, Senin (18/9/2023). Foto: ANTARA/HO - Kejati Sumut

"Dengan rincian, sekitar Rp 350 juta dikutip kelompok tersangka MAR dan sekitar Rp 313 juta dikutip kelompok tersangka SH," kata Yos.

Oleh karena itu, Yos mengatakan empat tersangka dijerat Pasal 2 Subsider Pasal 3 juncto Pasal 12 huruf b, huruf e, dan huruf g UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Sementara untuk total kerugian negara masih menunggu hasil perhitungan oleh pihak ahli," ujar Yos.

Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, MAR dan rekanan dititipkan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari sejak tanggal 18 September 2022 hingga 7 Oktober 2023.(antara/jpnn)

Wakil Rektor II Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhanbatu berinisial MAR ditangkap Kejati Sumut.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News