Wakil Sekjen MKGR jadi Saksi Korupsi Proyek Alquran
Kamis, 28 Maret 2013 – 12:12 WIB

Wakil Sekjen MKGR jadi Saksi Korupsi Proyek Alquran
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Jakarta hari ini (28/3) kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan laboratorium madrasah dan Alquran di Kementerian Agama dengan terdakwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabbar dan putranya, Dendy Prasetya, Kamis (28/3). Rencananya, tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan saksi bernama Rizki Moelyoputro, yang tak lain Wakil Sekretaris Jenderal Gema MKGR.
"Rizky adalah staf dari Fadh (Fadh el Fouz). Hari ini dipanggil sebagai saksi," ujar kuasa hukum Zulkarnaen, Erman Umar kepada JPNN, Kamis (28/3).
Sedangkan saksi lainnya yang akan dihadirkan adalah Abdul Kadir, pihak yang disebut sebagai pemberi uang ke Zulkarnaen. Namun Erman mengaku belum bisa memastikan kehadiran Abdul Kadir pada sidang itu.
Dalam dakwaan, Abdul Kadir adalah orang yang memberi hadiah berupa uang Rp 14,390 miliar kepada Zulkarnaen yang diterima melalui putranya, Dendy Prasetia. Pemberian uang itu karena Zulkarnaen selaku anggota Badan Anggaran DPR telah menyetujui anggaran di Kementerian Agama.
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Jakarta hari ini (28/3) kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?