Wakil Sesjen MPR: Kami Mencanangkan Setjen MPR Bebas Narkoba

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sesjen MPR Selfi Zaini mengatakan narkoba sudah tidak lagi menjadi rahasia lagi. Barang haram itu membawa dampak negatif kalau disalahgunakan.
“Untuk itu kita berkomitmen bahwa seluruh pegawai di Setjen MPR terlepas dari bahaya narkoba,” ujar Selfi Zaini saat memberi sambutan dalam Penyuluhan Bahaya Narkoba di lingkungan Setjen MPR, di Gedung Nusantara V, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Rabu (7/6).
Hal itu yang menjadi alasan Setjen MPR mengundang BNN untuk memberi penyuluhan terhadap dampak narkoba.
Dalam penyuluhan nanti, menurut Selfi Zaini, pegawai akan tahu apa sanksi dan hukumannya bila sudah mengalami ketergantungan dan kecanduan. Untuk itu, dia berharap peserta penyuluhan memperhatikan dan menghayati agar tak terpengaruh oleh bahaya narkoba.
"Oleh sebab itu dalam rangka reformasi birokrasi, kami mencanangkan Setjen MPR bebas narkoba," ujarnya.
"Kita komitmen bebas narkoba," tambahnya.
Selfi Zaini dalam kesempatan itu mengharap, selepas penyuluhan, ilmunya ditularkan kepada keluarga.
Dalam penyuluhannya, Kepala Subdirektorat Ketenagakerjaan BNN, Sudirman, mengatakan narkoba sebenarnya digunakan untuk kesehatan dan penelitian namun karena berbagai alasan, mulai dari keinginan coba-coba, ikut tren, status sosial, ingin melupakan persoalan, membuat narkoba disalahgunakan. "Penggunaan terus menerus dan berlanjut akan menyebabkan kecanduan," ujarnya.
Wakil Sesjen MPR Selfi Zaini mengatakan narkoba sudah tidak lagi menjadi rahasia lagi. Barang haram itu membawa dampak negatif kalau disalahgunakan.
- IHSG Anjlok, Waka MPR: Kuatkan Basis Investor Instituional Domestik
- Gelar Bazar Murah di Subang, Waka MPR: Ringankan Beban Masyarakat
- Waka MPR Jajaki Peluang Investasi di Bidang Teknologi Karbon Rendah
- Dukung Eksistensi BPKH, Ketua MPR: Penting untuk Meringankan Biaya Haji
- Anak Menkum Supratman dan Ahmad Ali Dilaporkan ke KPK terkait Pemilihan Pimpinan MPR dan DPD
- Waka MPR Apresiasi Penjelasan Dirut Pertamina: Redam Kegundahan Publik