Wakil Wali Kota Ambon Diperiksa KPK
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Wali Kota Ambon Muhammad Armyn Syarif Latuconsina dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia akan diperiksa sebagai saksi suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk tersangka anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro.
"Diperiksa untuk tersangka ATT," tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (4/5).
Sebelumnya, Jumat (29/4), Armyn menyatakan siap memenuhi panggilan KPK. Namun, ia mengaku tidak ada kaitannya dengan kasus suap proyek Kemenpupera yang telah menjerat sejumlah anggota DPR.
Selain Armyn, KPK juga memanggil Mutakin, staf administrasi anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Musa Zainudin. Mutaqin juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Andi.
Nama Mutaqin sempat disebut Jaksa Penuntut Umum KPK pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/5). Musa awalnya membantah. Namun dia akhirnya mengaku setelah ditunjukkan foto Mutaqin. Tapi, Musa kini tak tahu keberadaan Mutaqin.
Selain Mutaqin dan Armyn, KPK juga memeriksa Hendri Canon, pengusaha yang terkait kasus ini. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ingat Janji Pemerintah, Saleh: Jangan Ada PHK di Sritex
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- AKBP Christian Kadang Bakal Proses Anak Buah yang Lalai Gunakan Senpi
- TNI AL Kerahkan Tim Untuk Bantu Padamkan Kebakaran Kapal di Batam
- BNN: Sulsel Darurat Narkoba Urutan Kelima di Indonesia