Wakili Perusahaan Tambang, Prof Yusril Gugat Gubernur Kalsel

Panitera Muda Perkara PTUN Banjarmasin Abdul Wahab mengatakan, materi gugatan akan diteruskan ke persidangan. Panitera butuh waktu selama enam hari memeriksa kelengkapan berkas gugatan.
Apabila berkas lengkap, PTUN bisa menentukan panitera pengganti dan susunan majelis hakim yang menyidangkan materi gugatan terhadap SK Gubernur Kalsel itu. “Semua berkas sudah diregister, kami sampaikan ke ketua PTUN dulu,” ujarnya seraya menjelaskan, persidangan persidangan paling cepat satu minggu setelah berkas diterima panitera pengganti.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel Akhmad Fiddayeen mengaku tak gentar dan siap menghadapi gugatan dari tiga perusahaan yang memberikan kuasa hukum ke Yusril. Meski demikian, pihaknya masih belum menentukan langkah apa pun karena belum menerima pemberitahuan gugatan resmi dari PTUN Banjarmasin.
“Kami masih menunggu materi gugatan. Apa pun gugatannya, akan dihadapi. Sudah kami siapkan semua peraturan perundang-undangan,” ujar Fiddayeen singkat.(mof/ma/dye/jpg)
Yusril Ihza Mahendra mendatangi PTUN Banjarmasin untuk menggugat keputusan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang mencabut IUP-OP tiga perusahaan tambang batu bara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Diduga Menista Agama, Selebgram Ini Dipanggil Intel Polres
- Buntut Dugaan Pembunuhan Jurnalis di Kalsel, Legislator Minta Evaluasi Pembinaan TNI
- Juwita, Wartawati yang Dibunuh Oknum TNI AL Dikenal Sosok yang Ceria
- ASPEBINDO Usulkan Perbaikan Kebijakan Penetapan Harga Batu Bara Acuan Dalam Transaksi Ekspor
- ExxonMobil Jadi Mitra Strategis Industri Pertambangan
- Massa Aksi Desak PTUN Segera Tolak Gugatan PT SKB