Wako Bekasi Disebut Lagi Dalam Dakwaan Kasus Korupsi
Rabu, 29 September 2010 – 00:55 WIB
Dalam dakwaan primair, Tjandra dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sedangkan dakwaan subsidairnya, Tjandra diancam dengan pidana sebagaimana diatur pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (pra/ara/jpnn)
JAKARTA - Lagi-lagi, nama Walikota Bekasi Mochtar Muhammad disebut ikut bersama-sama anak buahnya menyuap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS