Wako Bekasi Disebut Lagi Dalam Dakwaan Kasus Korupsi

Wako Bekasi Disebut Lagi Dalam Dakwaan Kasus Korupsi
Wako Bekasi Disebut Lagi Dalam Dakwaan Kasus Korupsi
Dalam dakwaan primair, Tjandra dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sedangkan dakwaan subsidairnya, Tjandra diancam dengan pidana sebagaimana diatur pasal 13  UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (pra/ara/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Inilah Daerah Rawan Banjir!

JAKARTA - Lagi-lagi, nama Walikota Bekasi Mochtar Muhammad disebut ikut bersama-sama anak buahnya menyuap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News