Wako Bekasi Disemprot Hakim Tipikor
Senin, 04 Oktober 2010 – 16:07 WIB

Wako Bekasi Disemprot Hakim Tipikor
JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menganggap keterangan beberapa saksi dalam sidang kasus suap Pemkot Bekasi terhadap auditor BPK Jabar banyak yang tak masuk akal atau janggal. Karena itu, majelis hakim sempat menyemprot saksi-saksi dan mengeluarkan ancaman. Mochtar Mohammad, dalam sidang ini seringkali menjawab tidak tahu, tidak ingat atau belum terima laporan saat ditanya majelis. Dia pun mengaku tidak tahu-menahu adanya upaya pengumpulan dana dari seluruh SKPD dan penyuapan yang dilakukan bawahannya. "Saya tidak tahu," ujarnya.
"Saudara bisa dituntut memberikan keterangan palsu," kata Ketua Majelis Hakim, Jupriadi dalam persidangan dengan terdakwa auditor BPK Jabar, Enang Hermawan dan Suharto di Pengadilan Tipikor, Senin (4/10).
Pada persidangan itu, ada empat saksi yang dihadirkan yakni Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohammad, Kepala BPK Jabar, Gunawan Sidauruk, Kepala Dinas Pertamanan Bekasi, Makbullah dan Staf TU Setda Bekasi, Isnaini.
Baca Juga:
JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menganggap keterangan beberapa saksi dalam sidang kasus suap Pemkot Bekasi terhadap auditor BPK Jabar banyak
BERITA TERKAIT
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan