Wako Bekasi Disemprot Hakim Tipikor

Wako Bekasi Disemprot Hakim Tipikor
Wako Bekasi Disemprot Hakim Tipikor
Sementara itu, staf TU Sekda Bekasi, Isnaini mengakui, pihaknya memang menerima dana yang dikumpulkan oleh SKPD. Seluruhnya berjumlah Rp325 juta. Dana itu dia serahkan kepada Sekda, Tjandra Utama Effendi tetapi dia tidak tahu mengenai peruntukannya.

"Ada 19 SKPD yang menyerahkan, 4 SKPD tidak menyerahkan. Rp250 juta diambil sekda, Herry Suparjan Rp50 juta dan sisanya diambil inspektorat," paparnya. Uang ini diduga untuk menyuap auditor BPK agar hasil pemeriksaan keuangan Pemkot Bekasi meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Sebagaimana diketahui, Herry Suparjan,  Herry Lukmantohari dan Tjandra Utama Effendi juga sudah menjadi terdakwa untuk kasus yang sama.(rnl/jpnn)

JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menganggap keterangan beberapa saksi dalam sidang kasus suap Pemkot Bekasi terhadap auditor BPK Jabar banyak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News