Wako Bekasi Disemprot Hakim Tipikor
Senin, 04 Oktober 2010 – 16:07 WIB

Wako Bekasi Disemprot Hakim Tipikor
Sementara itu, staf TU Sekda Bekasi, Isnaini mengakui, pihaknya memang menerima dana yang dikumpulkan oleh SKPD. Seluruhnya berjumlah Rp325 juta. Dana itu dia serahkan kepada Sekda, Tjandra Utama Effendi tetapi dia tidak tahu mengenai peruntukannya.
"Ada 19 SKPD yang menyerahkan, 4 SKPD tidak menyerahkan. Rp250 juta diambil sekda, Herry Suparjan Rp50 juta dan sisanya diambil inspektorat," paparnya. Uang ini diduga untuk menyuap auditor BPK agar hasil pemeriksaan keuangan Pemkot Bekasi meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Sebagaimana diketahui, Herry Suparjan, Herry Lukmantohari dan Tjandra Utama Effendi juga sudah menjadi terdakwa untuk kasus yang sama.(rnl/jpnn)
JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menganggap keterangan beberapa saksi dalam sidang kasus suap Pemkot Bekasi terhadap auditor BPK Jabar banyak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?