Wako Bekasi Disemprot Hakim Tipikor
Senin, 04 Oktober 2010 – 16:07 WIB
Sementara itu, staf TU Sekda Bekasi, Isnaini mengakui, pihaknya memang menerima dana yang dikumpulkan oleh SKPD. Seluruhnya berjumlah Rp325 juta. Dana itu dia serahkan kepada Sekda, Tjandra Utama Effendi tetapi dia tidak tahu mengenai peruntukannya.
"Ada 19 SKPD yang menyerahkan, 4 SKPD tidak menyerahkan. Rp250 juta diambil sekda, Herry Suparjan Rp50 juta dan sisanya diambil inspektorat," paparnya. Uang ini diduga untuk menyuap auditor BPK agar hasil pemeriksaan keuangan Pemkot Bekasi meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Sebagaimana diketahui, Herry Suparjan, Herry Lukmantohari dan Tjandra Utama Effendi juga sudah menjadi terdakwa untuk kasus yang sama.(rnl/jpnn)
JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menganggap keterangan beberapa saksi dalam sidang kasus suap Pemkot Bekasi terhadap auditor BPK Jabar banyak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- KPK Panggil Paman Birin