Wako Binjai Dilantik 13 Agustus
MK Tolak Gugatan Zefri-Baskami
Sabtu, 07 Agustus 2010 – 01:10 WIB
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh materi gugatan yang diajukan pasangan calon walikota-wakil walikota Binjai, Zefri Januarpribadi-Baskami Ginting. Dengan ditolaknya gugatan ini, maka kemenangan pasangan M Idham-Timbas Tarigan sudah sah. Dia yakin, tahapan yang tersisa ini akan berjalan lancar. Dia menjelaskan, dari 23 item berkas yang harus dilaporkan ke DPRD, sebanyak 22 item sudah beres. Satu item lagi yakni lampiran putusan MK. “Jadi, karena putusan MK sudah keluar, ya beres semua,” ucapnya.
Ketua KPU Binjai, Agus Susanto, usai pembacaan putusan di gedung MK, kemarin (6/8) sore mengatakan, dengan putusan ini maka KPU Binjai akan segera menyerahkan hasil pleno penetapan pemenang dan laporan seluruh tahapan pemilukada ke DPRD Binjai.
“Kita rencanakan pelantikan tanggal 13 Agustus. Besok Senin (9/8) akan kita masukkan laporan ke DPRD dan pada hari yang sama kita harapkan DPRD menyerahkan usulan pengesahan pengangkatan pasangan terpilih kepada gubernur, yang selanjutnya oleh gubernur disampaikan ke mendagri,” ujar Agus Susanto kepada JPNN.
Baca Juga:
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh materi gugatan yang diajukan pasangan calon walikota-wakil walikota Binjai, Zefri Januarpribadi-Baskami
BERITA TERKAIT
- Pilgub NTB: Pasangan Ini Mengeklaim Menang, Lihat Datanya
- 4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok
- Perempuan Bangsa Siap Go Public, Bukan Untuk NU Saja
- Paslon Muda Fenomenal di Cilegon, Robinsar-Fajar Kalahkan Petahana dan Ketua DPRD
- Pilkada Muba 2024, Toha-Rohman Unggul
- Maximus dan Peggi Klaim Kemenangan di Mimika