Wako Binjai Dilantik 13 Agustus
MK Tolak Gugatan Zefri-Baskami
Sabtu, 07 Agustus 2010 – 01:10 WIB
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh materi gugatan yang diajukan pasangan calon walikota-wakil walikota Binjai, Zefri Januarpribadi-Baskami Ginting. Dengan ditolaknya gugatan ini, maka kemenangan pasangan M Idham-Timbas Tarigan sudah sah. Dia yakin, tahapan yang tersisa ini akan berjalan lancar. Dia menjelaskan, dari 23 item berkas yang harus dilaporkan ke DPRD, sebanyak 22 item sudah beres. Satu item lagi yakni lampiran putusan MK. “Jadi, karena putusan MK sudah keluar, ya beres semua,” ucapnya.
Ketua KPU Binjai, Agus Susanto, usai pembacaan putusan di gedung MK, kemarin (6/8) sore mengatakan, dengan putusan ini maka KPU Binjai akan segera menyerahkan hasil pleno penetapan pemenang dan laporan seluruh tahapan pemilukada ke DPRD Binjai.
“Kita rencanakan pelantikan tanggal 13 Agustus. Besok Senin (9/8) akan kita masukkan laporan ke DPRD dan pada hari yang sama kita harapkan DPRD menyerahkan usulan pengesahan pengangkatan pasangan terpilih kepada gubernur, yang selanjutnya oleh gubernur disampaikan ke mendagri,” ujar Agus Susanto kepada JPNN.
Baca Juga:
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh materi gugatan yang diajukan pasangan calon walikota-wakil walikota Binjai, Zefri Januarpribadi-Baskami
BERITA TERKAIT
- Puan Yakin PDIP Solid Meskipun Muncul Dinamika Jelang Kongres VI
- Politikus Senior PDIP Minta Presiden Prabowo Hentikan KPK Kriminalisasi Orang
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK