Wako Binjai Dilantik 13 Agustus
MK Tolak Gugatan Zefri-Baskami
Sabtu, 07 Agustus 2010 – 01:10 WIB
Di tempat yang sama, Timbas Tarigan juga punya optimisme semua tahapan yang tersisa bisa berjalan lancar. “Kita sudah ikuti semua proses sesuai aturan yang berlaku. Sejauh ini, masyarakat juga mengapresiasi penyelenggaraan pemilukada ini. Dengan suara sekitar 71 persen, saya yakin semua pihak bisa menghargai hal itu. Saya sangat yakin proses berikutnya tidak akan ada kendala,” ujarnya dengan nada tenang kepada JPNN.
Timbas sendiri kemarin mengikuti sidang pembacaan putusan, duduk di balkon ruang sidang bersama sejumlah pendukungnya.
Sementara, dalam putusannya, majelis hakim MK yang diketuai Moh Mahfud MD menyatakan, semua tuduhan yang disampaikan penggugat, tidak ada yang terbukti. “Pokok permohonan tak beralasan hukum. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Mahfud, ditutup dengan ketokan palu.
Dalam putusan juga disebutkan, tuduhan telah terjadi terror dan intimidasi, tidak terbukti karena penggugat tidak bisa menjelaskan secara rinci, kapan, dimana, dan siapa yang melakukan intimidasi dan siapa yang diintimidasi. “Dalil pemohon tak kuat,” ujar hakim anggota, Hamdan Zoelva.
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh materi gugatan yang diajukan pasangan calon walikota-wakil walikota Binjai, Zefri Januarpribadi-Baskami
BERITA TERKAIT
- Ganjar Bilang Begini soal Kemenangan Pram-Doel di Jakarta
- Pram-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024, Ganjar Pranowo Bilang Begini
- Pilgub NTB: Pasangan Ini Mengeklaim Menang, Lihat Datanya
- 4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok
- Perempuan Bangsa Siap Go Public, Bukan Untuk NU Saja
- Paslon Muda Fenomenal di Cilegon, Robinsar-Fajar Kalahkan Petahana dan Ketua DPRD