Wako Binjai Dilantik 13 Agustus
MK Tolak Gugatan Zefri-Baskami
Sabtu, 07 Agustus 2010 – 01:10 WIB

Wako Binjai Dilantik 13 Agustus
Di tempat yang sama, Timbas Tarigan juga punya optimisme semua tahapan yang tersisa bisa berjalan lancar. “Kita sudah ikuti semua proses sesuai aturan yang berlaku. Sejauh ini, masyarakat juga mengapresiasi penyelenggaraan pemilukada ini. Dengan suara sekitar 71 persen, saya yakin semua pihak bisa menghargai hal itu. Saya sangat yakin proses berikutnya tidak akan ada kendala,” ujarnya dengan nada tenang kepada JPNN.
Timbas sendiri kemarin mengikuti sidang pembacaan putusan, duduk di balkon ruang sidang bersama sejumlah pendukungnya.
Sementara, dalam putusannya, majelis hakim MK yang diketuai Moh Mahfud MD menyatakan, semua tuduhan yang disampaikan penggugat, tidak ada yang terbukti. “Pokok permohonan tak beralasan hukum. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Mahfud, ditutup dengan ketokan palu.
Dalam putusan juga disebutkan, tuduhan telah terjadi terror dan intimidasi, tidak terbukti karena penggugat tidak bisa menjelaskan secara rinci, kapan, dimana, dan siapa yang melakukan intimidasi dan siapa yang diintimidasi. “Dalil pemohon tak kuat,” ujar hakim anggota, Hamdan Zoelva.
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh materi gugatan yang diajukan pasangan calon walikota-wakil walikota Binjai, Zefri Januarpribadi-Baskami
BERITA TERKAIT
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peserta Sespimmen Menghadap ke Jokowi, Pengamat: Berisiko Ganggu Wibawa Prabowo
- Ma'ruf Amin Nilai Isu Matahari Kembar Bukan Ancaman bagi Pemerintahan Prabowo