Wako Binjai Dilantik 13 Agustus
MK Tolak Gugatan Zefri-Baskami
Sabtu, 07 Agustus 2010 – 01:10 WIB
Soal tuduhan adanya selebaran berbau SARA, hakim menilai, masalah itu merupakan kewenangan panwaslukada dan gakundu untuk memprosesnya. Jika pun ada, lanjut Hamdan, tidak ada bukti bahwa hal itu dilakukan pasangan Idham-Timbas. Sedang tuduhan politik uang, berdasarkan keterangan saksi anggota panwaslu yang dihadirkan di persidangan, lanjut Hamdan, laporan yang masuk ke panwaslu tidak disertai bukti yang kuat. (sam/jpnn)
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh materi gugatan yang diajukan pasangan calon walikota-wakil walikota Binjai, Zefri Januarpribadi-Baskami
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ganjar Bilang Begini soal Kemenangan Pram-Doel di Jakarta
- Pram-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024, Ganjar Pranowo Bilang Begini
- Pilgub NTB: Pasangan Ini Mengeklaim Menang, Lihat Datanya
- 4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok
- Perempuan Bangsa Siap Go Public, Bukan Untuk NU Saja
- Paslon Muda Fenomenal di Cilegon, Robinsar-Fajar Kalahkan Petahana dan Ketua DPRD