Wako Binjai Saksi Kasus Langkat
Jumat, 29 Oktober 2010 – 23:56 WIB
JAKARTA -- Meski tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali memintai keterangan Gubernur Sumut Syamsul Arifin dalam kapasitasnya sebagai tersangka, namun pemeriksaan terhadap para saksi tak kunjung usai. Jumat (29/10), ada tiga saksi yang dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi APBD Langkat Tahun 2000-2007. Salah satunya adalah Walikota Binjai, M Idaham.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP tidak memerinci kaitan Idaham dengan perkara Langkat itu. Pasalnya, hal itu sudah menyangkut materi pemeriksaan yang hanya diketahui olh tim penyidik. Johan hanya memastikan bahwa Idaham memenuhi panggilan KPK. "Saksi atas nama Idaham hadir, ada di daftar hadir," kata Johan Budi kepada JPNN, Jumat (29/10). Dua orang lagi yang dimintai keterangan sebagai saksi adalah Bachzul, seorang PNS Pemkab Langkat, dan Ni Ketut Sariniasih.
Baca Juga:
Syamsul sendiri kemarin tidak diperiksa oleh tim penyidik. Mantan bupati Langkat itu menjalani pemerikssaan pada 26 Oktober dan 28 Oktober 2010. Dalam dua kali pemeriksaan itu, menurut Syamsul, masih berkutat pada persoalan mekanisme pengelolaan keuangan di Pemkab Langkat.
Pada pemeriksaan 28 Oktober yang berlangsung sekitar 4,5 jam, Syamsul menerima 30 pertanyaan dan belum menyentuh soal aliran ilegal dana APBD Langkat. Syamsul yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi APBD Langkat dengan nilai kerugian negara mencapai Rp99 miliar itu, sejak Jumat (22/10) ditahan di rutan Salemba, Jakarta. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Meski tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali memintai keterangan Gubernur Sumut Syamsul Arifin dalam kapasitasnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?