Wako Bogor Dituding Membangkang dari Pemerintah Pusat

Terkait Persoalan GKI Yasmin

Wako Bogor Dituding Membangkang dari Pemerintah Pusat
Wako Bogor Dituding Membangkang dari Pemerintah Pusat
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari menuding Walo Kota Bogor, Diani Budiarto telah memanfaatkan keputusan pemerintah pusat yang menyerahkan penyelesaian persoalan GKI Yasmin ke Pemko Bogor. Eva menudung Diani telah melakukan pembangkangan dan penelikungan hukum.

Menurut Eva, UU Otonomi Daerah jelas-jelas mengatur bahwa persoalan agama bukan kewenangan Pemda. Karenanya, tidak ada pilihan lain bagi pemerintah kecuali memerintahkan Wali Kota Bogor agar mentaati putusan Mahkamah Agung yang telah mendapatkan penguatan dari Ombudman Republik Ondinesia (ORI).

 “Pemerintah Pusat harus membuktikan pernyataan presiden bahwa hukum adalah panglima di RI dan negara tidak boleh kalah oleh premanisme baik yang dilakukan birokrat maupun ormas,” kata Eva di Jakarta, Selasa (7/2).

Eva yang juga  Ketua Kaukus Pancasila menyampaikan hal tersebut, terkait rebcana rapat gabungan antara Komisi II, III, dan VIII DPR dengan Menko Polhukam RI, Menag RI, Kapolri, Ombudsman RI, Gubernur Jabar, Wali Kota Bogor, dan Pengurus Gereja Kristen Indonesia Yasmin, Bogor, Rabu (8/2). Eva berharap rapat kooordinasi tersebut menghasilkan keputusan yang dapat mengkoreksi perilaku pemerintah pusat yang sering menjadi penyebab munculnya konflik-konflik beragama atau sosial di daerah.

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari menuding Walo Kota Bogor, Diani Budiarto telah memanfaatkan keputusan pemerintah pusat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News