Wako Bogor Dituding Membangkang dari Pemerintah Pusat
Terkait Persoalan GKI Yasmin
Selasa, 07 Februari 2012 – 19:51 WIB
Mengutip sebuah hasil penelitian, Eva mengatakan bahwa inkonsistensi dan ketifaktegasan pemerintah justru memunculkan tindakan anarkis di banyak daerah. Termasuk pula dalam kasus GKI Yasmin. “Sekelompok WNI terampas hak beribadah mereka," sambung Eva.
Dijelaskannya pula, Indonesia sebagai negara kesatuan jelas berbeda dengan negara fedeal. Artinya, hanya ada hukum tunggal di republik ini.
Karenanya Eva mempersoalkan pernyataan Juru Bicara Kepresidenan bahwa intervensi presiden soal GKI Yasmin terhalang UU Pemda. “Intervensi presiden wajib, dalam hal penegakkan dan pelaksanaan putusan peradilan di NKRI yang negara hukum,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Seperti diketahui, persoalan GKI Yasmin berawal dari dibekukannya izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin tahun 2008 di Jalan KH R Abdullah Bin Nuh, Curug Mekar, tak jauh dari kompleks perumahan Yasmin, Bogor. Sengketa pembangunan ini lalu masuk ranah hukum setelah jemaat mengajukan gugatan perdata.
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari menuding Walo Kota Bogor, Diani Budiarto telah memanfaatkan keputusan pemerintah pusat
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan