Wako Bogor : Ini Masalah IMB, bukan Agama
Sabtu, 02 April 2011 – 13:53 WIB
Diani juga membantah kalau dirinya dianggap tak menjalankan keputusan MA. Menurutnya, pemkot sudah mencabut pembekuan IMB GKI Yasmin yang dikeluarkan Dinas Cipta Karya (DCK) karena pemkot kalah di MA.
Diani menjelaskan, IMB GKI dicabut karena khawatir baka timbul gejolak di kalangan masyarakat. Apalagi, Pengadilan Negeri Bogor telah memutuskan bahwa IMB GKI Yasmin cacat hukum. Selain itu, pertimbangan mencabut IMB GKI juga didasarkan hasil keputusan rapat Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Bogor.
“Jadi dalam hal ini, bukan kami sewenang-wenang. Saya sebagai kepala daerah dalam mengambil kebijakan selalu mempertimbangkan segala hal. Dan tidak diskriminasi atau pilih kasih. Kami memfasilitasi semua pihak, baik muslim maupun nonmuslim,” katanya.
Menurutnya, isi tuntutan dalam putusan MA itu adalah prosedur bukan soal teknis pembangunan. “Amar putusannya berbunyi mencabut pembekuan, karena kami tidak melalui peneguran terlebih dahulu,” katanya.
BOGOR - Walikota Bogor Diani Budiarto mengklarifikasi pernyataannya di media massa yang menyebutkan “Terserah mereka (GKI,red) mau tempat ibadah
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS