Wako Bogor : Mau Rumah Ibadah atau Perang?
Kamis, 31 Maret 2011 – 12:12 WIB
Menurut dia, tidak ada aturan agama untuk mengganggu agama lain dan setiap warga negara memiliki hak untuk beribadah. Kalau kepala daerahnya berbeda, bisa dimaklumi. “Kabar yang saya dengar, masalah ini adalah masalah agama dan hukum yang berbenturan dengan politik,” tukasnya.
Menurut Hasyim, hubungan lintas agama harus dilindungi karena bisa berdampak pada isu-isu perpecahan. Apa yang kerap terjadi belakangan ini dinilainya sebagai gerakan politik transnasional yang dipaksakan masuk ke Indonesia. Di mana, NKRI menjadi lahan permainan pihak asing dengan menghasilkan konflik lintas agama.
Hal itu sering dilakukan oleh beberapa kelompok yang datang setelah reformasi. “Sebelum era reformasi tidak ada ribut-ribut soal rumah ibadah,” ujar pengasuh Pesantren Mahasiswa Al-Hikam, Malang, Jawa Timur itu.
Sementara itu, Walikota Bogor Diani Budiarto mengaku tak akan mengubah keputusannya yang telah mencabut IMB GKI Yasmin. Menurutnya, hal tersebut sudah tepat dan tidak melanggar keputusan dari Makamah Agung (MA). Apalagi, Pengadilan Negeri (PN) Bogor telah memenangkan warga yang menggugat GKI Yasmin atas dugaan pemalsuan tandangan tangan warga saat pembuatan IMB.
BOGOR - Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin terus menggalang kekuatan agar rumah ibadah di Taman Yasmin bisa difungsikan. Setelah
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS