Wako dan Mantan Wako Pariaman, Tersangka
Diduga Rugikan Negara Rp1,6 M dalam Pengadaan Tanah
Jumat, 22 Juli 2011 – 09:56 WIB
![Wako dan Mantan Wako Pariaman, Tersangka](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Wako dan Mantan Wako Pariaman, Tersangka
PADANG -- Wali Kota Pariaman Mukhlis Rahman dan mantan Wali Kota Pariaman Mahyudin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk sarana dan prasarana olahraga di Kota Pariaman tahun 2007. Sampai kemarin (21/7) ketiga tersangka tidak ditahan.
Bersama Mukhlis dan Mahyudin, polisi juga menetapkan mantan Kabag Tata Pemerintahan Setdako Pariaman, Anwar sebagai tersangka. Surat penetapan mereka sebagai tersangka, telah dikirimkan penyidik pekan lalu kepada ketiganya.
Baca Juga:
Direktur Reskrim Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Budi Utomo mengatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat telah melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik juga telah memperoleh barang bukti, keterangan 25 saksi, dan keterangan dari ketiga tersangka. Dalam kasus pembelian tanah seluas 22.335 m2 ini, penyidik memperkirakan kerugian negara sekitar Rp1,6 miliar. Angka ini didapat dari penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk pengadaan lahan itu Pemko Pariaman mengeluarkan dana Rp3 miliar, namun setelah dikroscek, pemilik tanah mengaku hanya menerima uang Rp1,3 miliar.
PADANG -- Wali Kota Pariaman Mukhlis Rahman dan mantan Wali Kota Pariaman Mahyudin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan
BERITA TERKAIT
- Minum Miras Oplosan, 4 Warga Bogor Tewas
- Lahan Pesisir Pantai di Pamekasan Dimiliki Budiono, Dibangun Hotel, Dealer Mobil
- Agung Nugroho Siap Berkolaborasi Demi Sukseskan Program Presiden Prabowo di Pekanbaru
- Cari Celana yang Hanyut, Pelajar SMP Tenggelam di Sungai Musi
- Pemkot Surabaya Efesiensi Anggaran ATK dan Tiadakan Kunker ke Luar Negeri
- Lelang 74 Unit Kendaraan Dinas, Ada Mobil Rp 24 Juta