Wako dan Mantan Wako Pariaman, Tersangka

Diduga Rugikan Negara Rp1,6 M dalam Pengadaan Tanah

Wako dan Mantan Wako Pariaman, Tersangka
Wako dan Mantan Wako Pariaman, Tersangka
Waktu itu, Mukhlis yang menjabat sebagai Sekko, adalah Wakil Ketua Panitian Pengadaan (bukan Ketua seperti berita sebelumnya), dan Mahyudin sebagai Ketua Panitia.  Adapun Anwar adalah Ketua Tim Perencana, dan orang yang menentukan lokasi. "Mereka (tersangka, red) dikenakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tepatnya pasal tiga, dan pasal dua," ujar Budi Utomo, didampingi Kasubdit I Ditreskrim Khusus Polda Sumbar, AKBP Denny Siahaan kepada Padang Ekspres (Grup JPNN), kemarin (21/7).

Kemarin, giliran Mahyudin diperiksa penyidik. Sementara itu, Anwar dijadwalkan diperiksa hari ini. Mukhlis akan diperiksa 26 Juli mendatang. Mahyudin diperiksa mulai pukul 09.00 WIB, di ruangan Subdit I Tipikor Ditreskrim Khusus. Mahyudin mengenakan pakaian kemeja lengan pendek berwarna cokelat, didampingi penasihat hukumnya, Donny Indra. Saat diperiksa, Mahyudin tampak sibuk memperlihatkan sejumlah berkas kepada penyidik.

"Pak Mahyudin memang diperiksa sebagai tersangka. Saya baru tahu beliau ditetapkan sebagai tersangka setelah Pak Mahyudin menghubungi saya dan meminta saya sebagai PH-nya," ujar Donny di sela-sela pemeriksaan kliennya.

Dihubungi terpisah, PH Mukhlis Rahman, Erizal Effendi mengaku belum menerima surat penetapan kliennya sebagai tersangka. "Mungkin surat itu diberikan langsung kepada Wali Kota Pariaman. Tapi kalau memang telah masuk, tentu dalam waktu dekat kami sebagai PH-nya, akan menerima surat itu dari klien kami," katanya.

PADANG -- Wali Kota Pariaman Mukhlis Rahman dan mantan Wali Kota Pariaman Mahyudin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News