Wako dan Mantan Wako Pariaman, Tersangka

Diduga Rugikan Negara Rp1,6 M dalam Pengadaan Tanah

Wako dan Mantan Wako Pariaman, Tersangka
Wako dan Mantan Wako Pariaman, Tersangka
Mahyudin ketika diperiksa sebagai saksi 18 Mei lalu, mengaku mengetahui adanya kerugian negara Rp1,6 miliar, bukan dari Mukhlis Rahman.  "Saya baru tahu ada indikasi korupsi, dari salah seorang staf saya. Sebelumnya saya tidak pernah mengetahuinya, dan masalah itu juga pernah saya tanyakan kepada Sekko Pariaman," jelasnya.

Mahyudin menyebutkan pembelian lahan di Karan Aur, Pariaman itu bukan dilakukan pemerintah dengan pemilik tanah secara langsung. "Pembelian tanah itu dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga. Laporan yang saya terima pembelian tanah tersebut berjalan lancar dan telah sesuai harga antara pemilik tanah dengan Pemko Pariaman," jelasnya. "Jadi, saya tidak tahu sama sekali ada permasalahan karena sudah ada anggota panitia yang lain, yang mengurus untuk hal itu."

Sebelumnya, Mukhlis mengaku sama sekali tidak terlibat dalam kasus ini. Negosiasi harga tanah, kata Mukhlis, dilakukan Mahyudin yang ketika itu menjabat Wali Kota Pariaman. "Negosiasi memang bukan dengan pemilik tanah, namun dengan pihak ketiga yang bernama Fitrias Bakar, yang merupakan keluarga dari pemilik tanah atau kuasa penjual pemilik tanah," jelas Mukhlis kepada Padang Ekspres.

Harga tanah, kata Mukhlis, dinegosiasi sebanyak tiga kali karena harga pertama dianggap terlalu tinggi yakni mencapai Rp4 miliar lebih. "Maka dinegosiasikan lagi sampai harga tanah menjadi Rp3 miliar lebih hingga diputuskan pada 30 Oktober 2007," urainya.

PADANG -- Wali Kota Pariaman Mukhlis Rahman dan mantan Wali Kota Pariaman Mahyudin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News