Wako dan Mantan Wako Pariaman, Tersangka
Diduga Rugikan Negara Rp1,6 M dalam Pengadaan Tanah
Jumat, 22 Juli 2011 – 09:56 WIB
Setelah harga cocok, maka disahkan jual beli tanah, disaksikan semua panitia pengadaan tanah. Pihak pertama dikenakan PPH 5 persen, yang kalau dihitung nominalnya per meter Rp135 ribu. "Seluruh uang tersebut diserahkan kepada pihak pertama yakni kuasa pemilik tanah, yang melakukan negosiasi dengan Pemko Pariaman. Terkait pengakuan pemilik tanah yang menyatakan ia hanya menerima Rp1,6 miliar, itu tidak pernah saya ketahui, karena seluruh uang tersebut telah diberikan," jelasnya.
Namun, dia mengakui uang untuk pembayaran jual beli tanah itu sebesar Rp3 miliar lebih memang dia yang mengeluarkan. "Namun uang yang dikeluarkan itu, telah melalui proses, dan persetujuan dari Wali Kota Pariaman, Mahyudin, kalau tidak ada izin, tidak akan mungkin uang itu dikeluarkan," bebernya.
Mahyudin dan Mukhlis Rahman boleh saja membantah dan membela diri, namun polisi mengaku punya bukti dan argumen yang kuat. "Kami punya dua alat bukti yang sah," kata Budi Utomo, didampingi Denny. Ini, kata dia, sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (kd)
PADANG -- Wali Kota Pariaman Mukhlis Rahman dan mantan Wali Kota Pariaman Mahyudin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal