Wako Dituntut 9 Tahun, Istri Menangis
Senin, 27 Juli 2009 – 17:53 WIB
JAKARTA--Dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara, Wali Kota Manado non aktif Jimmy Rimba Rogi dituntut sembilan tahun penjara, ditambah dengan pidana denda Rp 300 juta. Selain itu Jimmy juga dihukum membayar uang pengganti Rp 68,837 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mendapatkan kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita JPU dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika tidak mempunya harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana penjara selama empat tahun,” kata Jaksa Anang Supriatna saat membacakan tuntutan dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), Jakarta, Senin (27/7).
Baca Juga:
JPU menilai, hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa selaku wali kota Manado tidak memberikan contoh tauladan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga tidak melaksanakan dan mewujudkan program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.
“Terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya, terdakwa melakukan upaya-upaya mempersulit penyidikan termasuk membuat laporan pertanggungjawaban fiktif,” tegasnya.
JAKARTA--Dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara, Wali Kota Manado non aktif Jimmy Rimba Rogi dituntut sembilan tahun
BERITA TERKAIT
- Tanggapi Pembangunan Pagar Laut, Muannas Alaidid: Tidak Ada Hubungan dengan PSN PIK 2
- Banjir Bandang Terjang Jembatan Cipager Cirebon, Pemprov Langsung Bergerak
- Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia Siap Mendukung Program Asta Cita
- Jadi Tersangka, Sekjen PDIP Hasto Menegaskan Mengikuti Proses Hukum Berlaku
- Perayaan Natal Tahun 2024 Bareng Gerindra Doakan Pemerintahan Prabowo
- Menjelang 100 Hari Kerja Presiden Prabowo, Waka MPR: Rasanya Terlalu Dini untuk Menilai