Wako Dituntut 9 Tahun, Istri Menangis
Senin, 27 Juli 2009 – 17:53 WIB
JAKARTA--Dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara, Wali Kota Manado non aktif Jimmy Rimba Rogi dituntut sembilan tahun penjara, ditambah dengan pidana denda Rp 300 juta. Selain itu Jimmy juga dihukum membayar uang pengganti Rp 68,837 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mendapatkan kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita JPU dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika tidak mempunya harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana penjara selama empat tahun,” kata Jaksa Anang Supriatna saat membacakan tuntutan dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), Jakarta, Senin (27/7).
Baca Juga:
JPU menilai, hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa selaku wali kota Manado tidak memberikan contoh tauladan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga tidak melaksanakan dan mewujudkan program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.
“Terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya, terdakwa melakukan upaya-upaya mempersulit penyidikan termasuk membuat laporan pertanggungjawaban fiktif,” tegasnya.
JAKARTA--Dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara, Wali Kota Manado non aktif Jimmy Rimba Rogi dituntut sembilan tahun
BERITA TERKAIT
- KPK Panggil Paman Birin
- Petani Kecil Mulai Rasakan Efek Gerakan Boikot Restoran Waralaba yang Dianggap Terafiliasi Israel
- Asyik, KAI Divre III Palembang Berikan Diskon Tiket Kereta Api Saat Libur Pilkada 2024
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 18 November, Hujan Ringan hingga Sedang di Mayoritas Wilayah Indonesia
- Berita Duka, Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia