Wako Gorontalo Gugat KPU ke MK
Minggu, 07 April 2013 – 15:50 WIB
JAKARTA - Tidak terima dengan putusan KPU, Walikota Gorontalo Adhan Dambea mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Politisi Golkar ini menggandeng pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya. Menurut Adhan, gugatan terhadap ketua dan anggota KPU Kota Gorontalo dilayangkan karena ada tindakan kesewenang-wenangan dalam putusannya. Di mana dalam putusannya, pasangan Adhan Dambea dan Indrawanto Hasan dianulir sebagai kandidat calon walikota Gorontalo. "Harusnya KPU tidak mencoret nama kami sebelum ada putusan yang incrakh," tegasnya.
"Putusan ini sangat tidak adil dan cacat hukum. Kenapa KPU justru mencoret kami dari daftar kandidat calon wako. Padahal putusan PTUN Manado menyatakan surat keterangan tamat (SKT) saya sah, yang dipersoalkan hanya legalisir saja kok. Karena ada dua legalisir yaitu dari kepala sekolah dan kadis Diknas," beber Adhan yang dihubungi, Minggu (7/4).
Baca Juga:
Yang membuat Adhan tambah yakin ada unsur kesengajaan dalam pencoretan namanya dalam daftar calon kandidat wako, karena pihaknya telah menyatakan banding atas putusan PTUN. Secara hukum, lanjutnya, begitu dinyatakan banding putusannya menjadi mentah lagi.
Baca Juga:
JAKARTA - Tidak terima dengan putusan KPU, Walikota Gorontalo Adhan Dambea mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Politisi Golkar ini menggandeng
BERITA TERKAIT
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai