Wako Gorontalo Gugat KPU ke MK
Minggu, 07 April 2013 – 15:50 WIB
JAKARTA - Tidak terima dengan putusan KPU, Walikota Gorontalo Adhan Dambea mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Politisi Golkar ini menggandeng pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya. Menurut Adhan, gugatan terhadap ketua dan anggota KPU Kota Gorontalo dilayangkan karena ada tindakan kesewenang-wenangan dalam putusannya. Di mana dalam putusannya, pasangan Adhan Dambea dan Indrawanto Hasan dianulir sebagai kandidat calon walikota Gorontalo. "Harusnya KPU tidak mencoret nama kami sebelum ada putusan yang incrakh," tegasnya.
"Putusan ini sangat tidak adil dan cacat hukum. Kenapa KPU justru mencoret kami dari daftar kandidat calon wako. Padahal putusan PTUN Manado menyatakan surat keterangan tamat (SKT) saya sah, yang dipersoalkan hanya legalisir saja kok. Karena ada dua legalisir yaitu dari kepala sekolah dan kadis Diknas," beber Adhan yang dihubungi, Minggu (7/4).
Baca Juga:
Yang membuat Adhan tambah yakin ada unsur kesengajaan dalam pencoretan namanya dalam daftar calon kandidat wako, karena pihaknya telah menyatakan banding atas putusan PTUN. Secara hukum, lanjutnya, begitu dinyatakan banding putusannya menjadi mentah lagi.
Baca Juga:
JAKARTA - Tidak terima dengan putusan KPU, Walikota Gorontalo Adhan Dambea mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Politisi Golkar ini menggandeng
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong