Wako Gorontalo Gugat KPU ke MK
Minggu, 07 April 2013 – 15:50 WIB
Dia mengaku sudah berkonsultasi dengan sejumlah pakar hukum tata negara tentang masalah tersebut.
"Itu sebabnya saya memutuskan menggugat KPU Kota Gorontalo ke MK. Saya sudah mengkuasakan masalah hukum ini ke pengacara saya Pak Yusril Ihza Mahendra," terangnya.
Seperti diketahui, beberapa hari sebelum Pilkada Kota Gorontalo dilaksanakan pada 28 Maret 2013, Adhan dan pasangannya Indrawanto dianulir dari kandidat calon wako dan wakil wako Gorontalo.(esy/jpnn)
JAKARTA - Tidak terima dengan putusan KPU, Walikota Gorontalo Adhan Dambea mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Politisi Golkar ini menggandeng
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana