Wako Gorontalo Gugat KPU ke MK
Minggu, 07 April 2013 – 15:50 WIB

Wako Gorontalo Gugat KPU ke MK
Dia mengaku sudah berkonsultasi dengan sejumlah pakar hukum tata negara tentang masalah tersebut.
"Itu sebabnya saya memutuskan menggugat KPU Kota Gorontalo ke MK. Saya sudah mengkuasakan masalah hukum ini ke pengacara saya Pak Yusril Ihza Mahendra," terangnya.
Seperti diketahui, beberapa hari sebelum Pilkada Kota Gorontalo dilaksanakan pada 28 Maret 2013, Adhan dan pasangannya Indrawanto dianulir dari kandidat calon wako dan wakil wako Gorontalo.(esy/jpnn)
JAKARTA - Tidak terima dengan putusan KPU, Walikota Gorontalo Adhan Dambea mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Politisi Golkar ini menggandeng
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah, Polisi Lakukan Pendalaman
- Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2 Jangan Coba 'Main Mata' dengan Honorer
- PT SMI - eMudhra Berkolaborasi Hadirkan Identitas Digital dan Keamanan Siber Terlengkap di Indonesia
- Desa Mukti Sari Memanfaatkan Limbah Ternak untuk Kemandirian Energi