Wako Jogja Turunkan Bendera, Gamawan Surati Sultan
Selasa, 04 Januari 2011 – 05:05 WIB
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengakui bahwa dirinya telah mengirim surat ke Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan Hamengkubowono X, terkait pengibaran bendera merah putih setengah tiang oleh Walikota Jogja, Herry Herry Zudianto. Menurut Mendagri, pejabat publik tidak bisa bertindak sembarangan dan melanggar aturan. Ditegaskannya, pengibaran ataupun penurunan bendera pusaka tidak bisa dilakukan sembarangan. "Pengibaran merah putih tata caranya dan diatur dengan Undang-undang,” imbuhnya.
“Sudah lama saya surati Gubernur DIY tentang itu (penurunan bendera merah putih oleh Walikota Yogyakarta)," ujar Gamawan di kantornya, Senin (3/1) sore. Hanya saja mantan Gubernur Sumatera Barat itu membantah jika surat itu sebagai bentuk teguran.
Baca Juga:
Sebab, isinya hanya permintaan ke Gubernur DIY untuk membina Herry selaku pejabat publik. “Sekali lagi bukan menegur. Tapi meminta kepada Gubernur DIY untuk mengingatkan Walikota Yogyakarta," tandasnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengakui bahwa dirinya telah mengirim surat ke Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam