Wako Jogja Turunkan Bendera, Gamawan Surati Sultan
Selasa, 04 Januari 2011 – 05:05 WIB
Seperti diketahui, pada 12 Desember silam Herry Zudianto mengibarkan bendera setengah tiang karena merasa prihatin dengan polemik Rancangan Udang-undang Keistimewaan (RUUK) Jogja. Ia menurunkan bendera yang berkibar di halaman rumahnya menjadi setengah tiang saja.
Baca Juga:
Saat melakukan aksi itu, Herry mengenakan busana adat Jawa lengkap, termasuk dengan blangkon penutup kepala. Herry juga membacakan puisi yang berisi keprihatinannya soal polemik RUUK.
Namun aksi pengibaran bendera setengah tiang itu justru membuatnya disorot pemerintah pusat. Melalui surat bernomor 001.2/3984/SJ tanggal 21 Desember 2010, Mendagri melayangkan surat ke Gubernur DIY. Ada empat poin dalam surat yang juga ditembuskan ke Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan itu.
Pertama, bendera setengah tiang sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara hanya digunakan sebagai tanda berkabung apabila Presiden, Wakil Presiden, mantan presiden ataupun mantan wakil presiden, pimpinan lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah dan pimpinan DPRD meninggal dunia.
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengakui bahwa dirinya telah mengirim surat ke Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan
BERITA TERKAIT
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru