Wako Jogja Turunkan Bendera, Gamawan Surati Sultan
Selasa, 04 Januari 2011 – 05:05 WIB
Kedua, Mendagri mengingatkan soal ancaman pidana yang diatur di UU yang sama, yakni pidana penjara selama setahun dan denga Rp 100 juta bagi siapapun yang melanggar aturan itu. Pada poin ketiga, Mendagri menilai tindakan Walikota Jogja Herry Zudianto tidak sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009.
Terakhir, Mendagri menegaskan bahwa tindakan Herry itu bisa menurunkan wibawa lambang negara dan berimplikasi pada perbuatan pidana yang bukan delik aduan. Karenanya, Mendagri minta Gubernur DIY melakukan pembinaan terhadap Walikota Jogja.(ara/jpnn)
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengakui bahwa dirinya telah mengirim surat ke Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru