Wako Jogja Turunkan Bendera, Gamawan Surati Sultan

Wako Jogja Turunkan Bendera, Gamawan Surati Sultan
Wako Jogja Turunkan Bendera, Gamawan Surati Sultan
Kedua, Mendagri mengingatkan soal ancaman pidana yang diatur di UU yang sama, yakni pidana penjara selama setahun dan denga Rp 100 juta bagi siapapun yang melanggar aturan itu.  Pada poin ketiga, Mendagri menilai tindakan Walikota Jogja Herry Zudianto tidak sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009.

Terakhir, Mendagri menegaskan bahwa tindakan Herry itu bisa menurunkan wibawa lambang negara dan berimplikasi pada perbuatan pidana yang bukan delik aduan. Karenanya, Mendagri minta Gubernur DIY melakukan pembinaan terhadap Walikota Jogja.(ara/jpnn)

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengakui bahwa dirinya telah mengirim surat ke Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News