Wako Jogja Turunkan Bendera, Gamawan Surati Sultan
Selasa, 04 Januari 2011 – 05:05 WIB
Kedua, Mendagri mengingatkan soal ancaman pidana yang diatur di UU yang sama, yakni pidana penjara selama setahun dan denga Rp 100 juta bagi siapapun yang melanggar aturan itu. Pada poin ketiga, Mendagri menilai tindakan Walikota Jogja Herry Zudianto tidak sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009.
Terakhir, Mendagri menegaskan bahwa tindakan Herry itu bisa menurunkan wibawa lambang negara dan berimplikasi pada perbuatan pidana yang bukan delik aduan. Karenanya, Mendagri minta Gubernur DIY melakukan pembinaan terhadap Walikota Jogja.(ara/jpnn)
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengakui bahwa dirinya telah mengirim surat ke Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi