Wako-Ketua DPRD Bekasi Di-KPK-kan
Rabu, 29 April 2009 – 15:55 WIB
JAKARTA – Puluhan massa yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Pemberantas Korupsi (Gempar), Rabu sore (29/4), mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka melaporkan dugaan korupsi dan kolusi terkait revitalisasi Pasar Baru Bekasi senilai sekitar Rp 67 miliar. Gempar menduga kasus itu melibatkan Walikota dan Ketua DPRD Kota Bekasi. “Padahal seharusnya yang mengesahkan sebuah proyek pekerjaan besar yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas haruslah terlebih dahulu membuat panmus, dan hasil dari panmus disahkan dalam rapat paripurna, tetapi kenyatannya pembangunan revitalisasi Pasar Baru sekarang sudah mulai, padahal mekanisme aturan yang berlaku belum dijalankan,” tukasnya.
Dalam aksinya, Najib sang orator dari Gempar menduga pembangunan revitalisasi Pasar Baru Kota Bekasi menyisahkan banyak masalah, dugaan pelanggaran hukum atas pembangunan yang menggunakan dana sekitar Rp67 miliar itu.
Baca Juga:
“Perlu diketahui bersama merujuk pada UU No 32 bahwa tugas dan wewenang kepala daerah adalah menyelenggarakan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan bersama dewan. Namun ironisnya ternyata pembangunan revitalisasi Pasar Baru Kota Bekasi hanya berdasarkan pada surat rekomendasi yang ditandatangani oleh ketua DPRD saja,” tudingnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Puluhan massa yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Pemberantas Korupsi (Gempar), Rabu sore (29/4), mendatangi Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- PPATK Ungkap Fakta Pelajar Terpapar Judi Online, Sangat Mengejutkan
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
- Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya